Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, Senin (3/8/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau saat dikonfirmasi Kendariinfo membenarkan penetapan tersangka.
“Terlapor Ichsan Porosi telah kami tetapkan sebagai tersangka hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat,” kata dia kepada Kendariinfo.
Dia mengatakan, Ichsan diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri berinisial AP.
“Iya penganiayaan terhadap adik kandung tersangka,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Ichsan dikenakan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
sumber: kendari.info


Tinggalkan Balasan