Kendari – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kemaraya meringkus seorang pemuda berinisial YA (22), Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. Pemuda asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini ditangkap atas dugaan membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Jalan Balai Kota III, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (19/7), setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tim gabungan telah mengamankan terduga pelaku berinisial YA atas laporan tindak pidana persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur,” ujar AKP Welliwanto Malau melalui keterangan resminya.

Ia mengungkapkan, aksi bejat pelaku bermula pada Jumat (17/7) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku YA menghubungi korban yang tidak lain adalah pacarnya sendiri untuk diajak jalan-jalan. Pelaku berjanji akan mengantar korban pulang ke rumahnya di Kendari pada pukul 20.00 Wita.

Namun, janji tersebut hanya modus pelaku. YA justru membawa korban berputar-putar hingga larut malam. Pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, pelaku membawa korban ke rumah salah satu temannya di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.

“Di rumah temannya itulah, saat situasi sedang sepi, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelas Malau.

Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun pelaku terus mendesak dengan mengeluarkan bujuk rayu. Karena merasa tertekan dan tidak berdaya, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun.

Tidak sampai di situ, setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku YA tidak kunjung mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya. Pada Sabtu (18/7), pelaku justru membawa korban bersembunyi di rumah pamannya yang terletak di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, dan melarang korban untuk pulang.

Keluarga korban berinisial RU (38) yang keberatan dengan tindakan pelaku langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari untuk diproses hukum.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

sumber: kendari.info

61 / 100 Skor SEO