Kendari – Tim Tabur Intelijen bersama Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan berinisial MD alias DP (19). MD ditangkap saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di sebuah coffee shop di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/7/2026) malam.

Kasi Intel Kejari Kendari, Ilmiawan Tibe Hafid, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan MD yang sebelumnya terdeteksi berada di Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Teman-temannya sudah dieksekusi, dia memang sempat jadi tahanan kota karena anak di bawah umur waktu itu, tetapi ketika divonis dia tidak datang. Kami sudah panggil, tetapi tidak datang, sehingga kami lakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sudah berstatus dewasa,” kata Ilmiawan saat dikonfirmasi Kendariinfo, Rabu (22/7/2026).

Ilmiawan menyebut MD sempat terdeteksi berada di Sulteng. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya keberadaan DPO tersebut diketahui berada di Kota Kendari.

“Setelah kami pantau beberapa waktu, akhirnya terdeteksi sudah berada di rumahnya di Kendari,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita. Tim Tabur bersama Bidang Pidum Kejari Kendari terlebih dahulu melakukan pemantauan situasi di coffee shop tersebut. Setelah memastikan keberadaan MD, tim langsung menangkapnya dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Kendari.

Penangkapan ini menjadi salah satu langkah awal Ilmiawan setelah baru sekitar dua pekan menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kendari. Ia pun menegaskan, tidak ada tempat aman bagi para DPO yang berusaha menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

MD kemudian dieksekusi ke Rutan Kendari pada Rabu (22/7), sekitar pukul 01.40 Wita. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dengan Nomor 2/PID.SUS-Anak/2025/PT Kdi.
Dalam perkara itu, MD dijatuhi hukuman pidana selama empat bulan.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan perkara pemukulan dan pengeroyokan di kawasan Tugu Talia, Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada 15 Oktober 2024 lalu.

sumber: kendari.info

61 / 100 Skor SEO