Kendari – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Ashar Derang alias Ashar di kawasan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, pada Sabtu (8/8/2026).
Terpidana tersebut ditangkap setelah menjadi DPO dan kini dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara. Kasi Intel Kejari Kendari, Ilmiawan Tibe Hafid mengatakan sebelumnya, tim telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana.
Pemantauan terhadap Ashar dilakukan sejak Jumat (7/8) malam hingga Sabtu (8/8) dini hari. Setelah keberadaan terpidana dipastikan, tim kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan pada Sabtu siang.
“Sehingga Tim Tabur Kejari Kendari bergerak dan berhasil mengamankan terpidana secara kooperatif tadi siang,” kata Ilmiawan melalui keterangan resminya.
Setelah diamankan, Ashar dibawa ke Kejari Kendari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sekaligus melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi.



Tinggalkan Balasan