“Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi lengkap, sekitar pukul 15.12 Wita DPO dibawa ke Rutan Kendari. Eksekusi berjalan lancar dan aman,” jelasnya.
Ashar dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan. Putusan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5981/K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana sehingga Ashar tetap dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan.
Ilmiawan mengatakan penangkapan Ashar menjadi bagian dari komitmen Kejari Kendari dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Ini juga menjadi komitmen kami dalam melaksanakan tugas serta kado penegakan hukum yang tegas terhadap para DPO menyambut Harlah Kejaksaan. Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” bebernya.
Ilmiawan menambahkan penangkapan Ashar merupakan salah satu upaya Tim Tabur Kejari Kendari dalam memburu para DPO yang masih berada di wilayah hukum Kota Kendari. Ia mengatakan langkah tersebut juga menjadi bagian dari kinerja dirinya yang baru sekitar tiga pekan menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kendari.
Sebelumnya, Tim Tabur Kejari Kendari juga telah menangkap sejumlah DPO lainnya. Tim Tabur Kejari Kendari hingga kini masih melakukan pemantauan terhadap keberadaan para DPO lainnya untuk memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan