Kendari – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra bergerak cepat mengusut tuntas megaproyek korupsi ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Jilid 3.

Kini, fokus utama kejaksaan mengarah tajam pada penelusuran aset dan aliran dana (follow the money) yang masuk ke kantong trader kakap, Ko Andi.

Langkah ini diambil setelah nama Ko Andi secara meyakinkan tertuang dalam amar putusan vonis mantan Direktur Utama PT AMIN, Mohammad Machrusy. Pihak kejaksaan menduga kuat ada perputaran uang miliaran rupiah dari transaksi penjualan ore nikel ilegal yang dinikmati oleh sang trader.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Ari, menegaskan bahwa pelacakan aliran dana ini menjadi poin krusial dalam penyidikan klaster Jilid 3.

Ko Andi disinyalir menerima dana segar hasil penjualan ore nikel hasil kerukan dari Eks IUP PT PCM yang dilempar ke perusahaan smelter raksasa, PT Huady Nickel-Alloy Indonesia.

“Dua nama tersebut (termasuk Ko Andi) diduga menikmati aliran dana korupsi. Sementara Ko Andi merupakan trader yang menjual ore nikel ke PT Huady Nickel-Alloy Indonesia,” ungkap Ari kepada awak media.

Berdasarkan data fakta persidangan, Ko Andi merupakan aktor kunci di sektor hilir yang bertindak sebagai jembatan penampung komoditas ilegal.

Ia menampung dan membeli ore nikel yang dikeruk secara ilegal dari lahan Eks IUP PT PCM (Tanjung Batu) di Kolaka Utara melalui penambang lapangan seperti Gafur dan Timber.

Agar kargo nikel ilegal tersebut bisa keluar dari pelabuhan dan lolos verifikasi, Ko Andi diduga kuat berkolaborasi dengan Agus selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AMIN. Agus berperan memanipulasi data dan menyiapkan dokumen pendukung “aspal” (asli tapi palsu) agar komoditas tersebut terlihat legal secara administrasi, meski sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dokumen terbang itulah yang digunakan oleh Ko Andi untuk memuluskan penjualan dan pengiriman ore nikel secara masif ke PT Huady Nickel-Alloy Indonesia, perusahaan smelter raksasa yang beroperasi di Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Informasi yang dihimpun, penyidik kini tengah membongkar rekening koran dan history transaksi keuangan dari PT Huady Nickel-Alloy Indonesia menuju rekening Ko Andi sebagai pembayaran atas pasokan ore nikel tersebut.

Sorotan tajam mengarah pada Direktur PT Huady, Jos Stefan Hideky, yang dalam persidangan sebelumnya sempat dicecar lantaran diduga memberikan keterangan tidak benar mengenai mekanisme pembayaran ore nikel tersebut.

Pembuktian aliran dana ini dipergunakan oleh penyidik Pidsus Kejati Sultra untuk memperkuat unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Kejaksaan mengendus adanya upaya penyamaran aset atau dana hasil kejahatan tambang yang mengalir melalui jaringan trader ini.

Dengan dibidiknya aliran dana serta rekam jejak surat jalan pengiriman kargo yang kini telah disita jaksa, posisi Ko Andi kini berada di ujung tanduk. Rekening koran dan bukti transaksi yang tengah dikumpulkan penyidik diyakini bakal menjadi alat bukti pamungkas untuk menaikkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka.

Kejati Sultra kembali memberikan sinyal tegas bahwa siapa pun yang ikut mencicipi duit haram dari penambangan ilegal di Kolut ini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum, termasuk potensi penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.

“Iya (tidak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya jika bukti-bukti terpenuhi),” tegas Ari memungkasi jalannya wawancara beberapa waktu lau

Hingga berita ini diturunkan, proses pelacakan aset dan pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan Jilid 3 masih berlangsung intensif di Gedung Kejati Sultra.

Pihak Ko Andi belum memberikan pernyataan resmi terkait pembidikan aliran dana oleh pihak kejaksaan ini.

(idr/hns)

15 / 100 Skor SEO