JAKARTA, perdetiknews.com – Upaya pemberantasan kejahatan penipuan transaksi keuangan (scam) di tanah air mulai membuahkan hasil nyata dalam menyelamatkan uang rakyat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir dana milik korban penipuan dengan nilai fantastis, mencapai Rp638,9 miliar.
Langkah tegas ini merupakan akumulasi dari operasional penanganan penipuan transaksi keuangan terintegrasi yang dijalankan IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga posisi 31 Mei 2026.
Hingga akhir Mei 2026, pusat penanganan penipuan ini tercatat telah menerima total 579.459 laporan kasus dari masyarakat. Rinciannya, sebanyak 283.271 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang terintegrasi, sementara 296.188 laporan lainnya diinput langsung oleh korban ke dalam sistem digital IASC.
Dari ratusan ribu laporan yang masuk tersebut, sistem IASC berhasil mengidentifikasi dan memblokir sebanyak 515.553 rekening yang digunakan oleh para pelaku kejahatan, dari total 998.558 rekening yang dilaporkan oleh masyarakat. Tidak hanya rekening bank, otoritas juga melacak dan menemukan sebanyak 120.155 nomor telepon yang kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuan mereka.
Kabar baiknya, kerja keras lembaga penanganan penipuan ini berhasil mengembalikan sebagian hak para korban. Tercatat, dana sebesar Rp196,93 miliar yang sempat parkir di rekening penampungan milik pelaku pada 19 bank berbeda, kini telah sukses ditarik dan dikembalikan kepada para korban yang berhak.
Selain memblokir aliran dana penipuan, Satgas PASTI juga bergerak aktif di lapangan dengan menghentikan secara permanen kegiatan usaha enam entitas ilegal baru yang terbukti melakukan penipuan dengan modus beragam, mulai dari penawaran pekerjaan paruh waktu hingga investasi palsu.
Keenam entitas ilegal yang resmi dihentikan operasionalnya tersebut meliputi:
CANTVR: Modus penipuan impersonasi (menyalahgunakan nama perusahaan asing berizin) dengan skema penawaran investasi saham IPO fiktif.
YUDIA: Modus penipuan penawaran kerja paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina dengan iming-iming bonus harian.
MAGENTO: Modus impersonasi perusahaan asing untuk skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana komisi palsu.
Appeninc: Modus impersonasi serta penawaran pekerjaan paruh waktu menebak gambar untuk meraup keuntungan.
VID: Modus penipuan menonton iklan berbayar dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.
Sensenowai: Modus penipuan investasi aset kripto melalui skema layanan copy trading pada aplikasi WAPEX.
OJK menegaskan, pembentukan dan penguatan kapasitas IASC ini akan terus diakselerasi guna mempercepat jeda waktu penanganan (respons time) sejak korban melapor hingga pembekuan rekening dilakukan. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber dalam memindahkan dana hasil penipuan di sektor jasa keuangan Indonesia. (PDN)




Tinggalkan Balasan