Kendari – Kasus dugaan ancaman pembunuhan yang menimpa jurnalis media siber Perdetiknews usai menyoroti proyek jalan di Kabupaten Bombana terus menggelinding.
Lembaga bantuan hukum Radhika Law Firm mendorong Polda Sulawesi Tenggara dan aparat penegak hukum untuk mengakselerasi perlindungan fisik maupun digital bagi korban dengan mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Langkah ini dinilai krusial mengingat materi teror yang diterima korban pada 16 Juli 2026 tidak hanya menyasar keselamatan pribadi jurnalis, tetapi juga mengeksplisitkan ancaman terhadap anggota keluarganya.
Advokat dan Konsultan Hukum Radhika Law Firm, Irda Siswanto, S.H., M.H., menegaskan dalam Pendapat Hukum (Legal Opinion) tertanggal 19 Juli 2026 bahwa keselamatan jurnalis dan keluarganya harus menduduki prioritas tertinggi di atas dinamika sengketa lelang proyek.
“Ancaman terhadap keluarga dan dugaan pengetahuan lokasi korban menuntut penilaian risiko serta permohonan perlindungan segera. UU 3/2026 secara tegas mencakup keamanan keluarga dan ancaman digital,” ujar Irda Siswanto.
Berdasarkan analisis kerangka hukum terbaru, Radhika Law Firm merekomendasikan agar redaksi media bersama korban segera mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kondisi darurat, regulasi UU 3/2026 memungkinkan LPSK memberikan penanganan dan perlindungan fisik, tempat kediaman sementara, hingga pengamanan akun digital sesaat setelah permohonan diajukan.
Secara paralel, kasus ini juga didorong untuk dilaporkan melalui Mekanisme Nasional Keselamatan Pers yang melibatkan koordinasi lintas lembaga antara Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan.
“Sinergi ini penting untuk memastikan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas kemerdekaan pers yang dijamin Pasal 4 dan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 mendapat payung hukum yang konkrit,” tambah Irda.

Untuk penanganan pidana di kepolisian, Radhika Law Firm menyarankan penyidik fokus pada pembuktian alat bukti digital mentah (raw data) seperti ekspor percakapan WhatsApp, rekaman suara, dan metadata komunikasi.
Penyidik dapat menerapkan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE sebagai konstruksi utama dugaan pengiriman ancaman kekerasan. Selain itu, Pasal 449 KUHP (ancaman terhadap nyawa) serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers dapat dilapiskan sebagai pasal alternatif apabila hasil uji forensik membuktikan adanya upaya sistematik menghalangi kerja jurnalistik.
Di samping mendorong pengusutan teror, Radhika Law Firm juga mengimbau semua pihak untuk tetap memisahkan antara proses hukum pidana teror dengan audit tata kelola tender proyek Jalan Kasipute – Lora – Bambaea senilai Rp 30,97 miliar.
Menurut analisisnya, urutan waktu terjadinya teror setelah publikasi berita merupakan sebuah korelasi, namun belum menjadi bukti hukum untuk mengaitkan pengirim ancaman dengan kontraktor pemenang maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa adanya bukti forensik atribusi digital.
Pihak kepolisian diimbau bergerak cepat melakukan pelacakan digital yang sah (lawful interception) sebelum masa retensi data operator berakhir, guna mengungkap identitas sejati di balik teror terhadap insan pers tersebut. (red)




Tinggalkan Balasan