BOMBANA, Perdetiknews.com — Desakan agar proses tender proyek peningkatan Jalan Kasipute–Lora–Bambaea di Kabupaten Bombana senilai Rp30,4 miliar dibuka secara transparan kini terus menguat.

Gelombang sorotan publik mencuat setelah rekam jejak salah satu peserta tender, yakni PT Sinar Bulan Group, diterpa deretan kasus proyek bermasalah di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

​Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra, Pantja Widhia Justianus Tolia, S.T., M.T., menegaskan tidak akan mentoleransi penyedia jasa konstruksi bermasalah atau memiliki rekam jejak buruk (track record) dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Sultra.

​Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh program pembangunan infrastruktur kebinamargaan berjalan transparan, berkualitas, dan tepat waktu, sejalan dengan visi besar Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta percepatan pembangunan yang merata dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

​”Prinsip kami sangat jelas integritas dan kualitas pekerjaan adalah yang utama. Pak Gubernur mengarahkan agar seluruh program pembangunan berdampak nyata dan tidak terbengkalai. Oleh karena itu, saya tidak akan menggadaikan kepercayaan publik hanya untuk meloloskan perusahaan yang tidak meyakinkan secara teknis maupun rekam jejak,” tegas Widhi saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Widhi menjelaskan, saat ini proses lelang proyek peningkatan Jalan Kasipute–Lora–Bambaea masih berada dalam kewenangan Kelompok Kerja (Pokja) Badan Pengadaan Barang/Jasa (BLP) Sultra dan sedang memasuki tahap evaluasi serta masa sanggah.

Oleh karena itu, Dinas SDA dan Bina Marga belum menerima penyerahan resmi berkas kualifikasi maupun dokumen penetapan pemenang dari Pokja.

​Namun, ia memastikan bahwa begitu dokumen penawaran diserahkan ke dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim teknis dinas akan turun melakukan verifikasi lapangan (field verification) secara ketat sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.

​Pemeriksaan teknis mencakup ketersediaan dan kelayakan Asphalt Mixing Plant (AMP) sesuai batas toleransi jarak pengiriman (maksimal 8 jam perjalanan agar kualitas hotmix terjaga), kepemilikan alat berat, keabsahan sertifikasi K3, hingga kesiapan personil/tenaga ahli di lapangan.

​”Begitu dokumen diserahkan dari BLP ke kami, semua item akan kami check-list. Jika penyedia tidak bisa membuktikan kesiapan alat, tenaga ahli, atau jarak fasilitas produksi (AMP) melampaui batas teknis yang disyaratkan, maka saya berhak menolak hasil lelang tersebut,” tegas Widhi.

​Desakan transparansi dari masyarakat dan pegiat publik bukan tanpa alasan.

Berdasarkan penelusuran media, nama PT Sinar Bulan Group tersangkut dalam sejumlah kasus besar di wilayah Sultra:

​Dugaan Korupsi Proyek Buton Utara (Kasus Kejati Sultra):

Pada 2 September 2024, Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Langere–Tanah Merah dan Jalan Eensumala di Kabupaten Buton Utara.

Para tersangka meliput Kepala Dinas PUPR Butur (Mahmud Buburanda), PPK berinisial S, Wakil Direktur PT Sinar Bulan berinisial U, Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari (SK), serta Direktur PT Sinar Bulan berinisial N.

Penyidik menduga penyedia tetap menerima pembayaran uang muka meski pekerjaan tidak tuntas hingga masa kontrak berakhir, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

​Ambruknya Bangunan Stadion Pantai Motewe (Muna):

PT Sinar Bulan Group dikaitkan dengan penyelesaian proyek Stadion Pantai Motewe di Kabupaten Muna yang menyedot anggaran lebih dari Rp35 miliar.

Dinding pembatas bangunan ini sempat ambruk pada Agustus 2024 saat pengerjaan masih berlangsung, dan hingga kini proses pembangunannya diduga belum rampung.

​Pemutusan Kontrak Proyek Rp24 Miliar (Kolaka Timur):

Pada TA 2023, PT Sinar Bulan Group mengerjakan proyek peningkatan jalan Desa Tawarombadaka–Solewatu senilai Rp24 miliar.

Mantan Kadis PUPR Koltim, Ageng, mengonfirmasi bahwa Pemkab Koltim telah resmi memutuskan kontrak kerja perusahaan tersebut pada Juli 2024 karena progres fisik terhenti di angka 55 persen dengan pembayaran tercapai 35 persen (Rp8 miliar).

​Aktivis Sulawesi Tenggara, Andi Amil, menegaskan bahwa rekam jejak perusahaan peserta tender wajib menjadi kriteria utama Pokja dalam melakukan evaluasi.

​”Publik tentu berharap proses evaluasi dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Rekam jejak penyedia yang pernah tersangkut persoalan hukum atau mengalami masalah dalam pelaksanaan proyek harus menjadi perhatian serius agar kualitas pembangunan tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Andi Amil.

​Ia menambahkan, pernyataan tersebut disampaikan bukan untuk mendahului atau menyimpulkan adanya pelanggaran dalam tender Jalan Kasipute–Lora–Bambaea, melainkan sebagai dorongan agar seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

​Terkait indikasi masuknya penyedia ke dalam daftar hitam (blacklist), Dinas SDA dan Bina Marga Sultra menyatakan tengah melakukan tracking informasi dan bersurat ke instansi/dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH).

​”Kami sedang menyusun inventarisasi data dan berkoordinasi dengan Inspektorat Sultra, Biro Hukum, serta Pidsus Kejati Sultra untuk memastikan status hukum penyedia. Kami ingin memastikan tidak ada aturan hukum atau masa hukuman blacklist yang dilanggar,” tambah Widhi.

​Di samping itu, Pantja merespon keras munculnya isu oknum spekulan yang memanfaatkan momentum lelang dengan membuat nomor telepon palsu dan mencatut nama pimpinan dinas untuk meminta komitmen uang (fee) proyek kepada peserta lelang.

​”Saya tekankan, tidak ada komitmen fee atau transaksi apa pun. Tindakan mencatut nama pimpinan adalah modus penipuan murni yang merusak iklim pengadaan barang dan jasa yang bersih di Sultra. Segala bentuk intimidasi maupun praktik ilegal akan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, Perdetiknews.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab resmi dari pihak PT Sinar Bulan Group selaku peserta tender, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan BLP Sultra, serta pejabat terkait mengenai mekanisme evaluasi tender Jalan Kasipute–Lora–Bambaea senilai Rp30,4 miliar tersebut, termasuk penjelasan atas penetapan penawar tunggal dan rekam jejak penyedia.

​Redaksi Perdetiknews.com berkomitmen untuk memperbarui dan memuat klarifikasi susulan dari para pihak sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)

13 / 100 Skor SEO