KENDARI, PERDETIKNEWS.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama DPRD Sultra memperkuat sinergi dalam menata arah pembangunan daerah melalui kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan Sultra.
Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sultra yang digelar di Sekretariat DPRD Sultra, Rabu malam (2/9/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Sultra menyampaikan hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 yang selanjutnya disepakati bersama pemerintah daerah.
Perubahan KUA dan PPAS menjadi instrumen penting dalam menyesuaikan kembali arah kebijakan keuangan daerah.
Penyesuaian mencakup asumsi-asumsi makro ekonomi, target pendapatan daerah hingga prioritas alokasi belanja yang sebelumnya telah ditetapkan.
Melalui perubahan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD Sultra berupaya memastikan anggaran yang tersedia dapat diarahkan secara efektif dan tepat sasaran.
Dengan demikian, program pembangunan yang dibiayai APBD diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung target pembangunan daerah.
Penyesuaian anggaran tidak hanya berkaitan dengan satu sektor. Sejumlah bidang pelayanan dasar dan pembangunan turut menjadi perhatian.
Di antaranya pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, serta penguatan konektivitas wilayah kepulauan.
Khusus wilayah kepulauan, penguatan konektivitas menjadi penting mengingat karakter geografis Sultra yang memiliki banyak wilayah yang dipisahkan oleh laut.
Kebijakan anggaran diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan antardaerah.
Rapat paripurna turut dihadiri jajaran **Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sultra).
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemprov Sultra dan DPRD Sultra mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Perubahan KUA dan PPAS selanjutnya menjadi dasar dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan sinergi pemerintah daerah dan DPRD, anggaran 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi angka dalam dokumen keuangan, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Reporter: Ixan



Tinggalkan Balasan