KENDARI — Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah diuji. Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra mendesak lembaga legislatif tersebut untuk mengambil tindakan tegas dan tak ragu ‘menggertak’ pimpinan PT Antam UBPN Kolaka serta PT Satria Jaya Sultra (PT SJS).
Desakan keras ini mengemuka setelah agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bertujuan menguliti kontrak kerja sama kedua perusahaan tersebut resmi tertunda sebanyak dua kali berturut-turut. KPH Sultra menilai penundaan berulang ini telah mencederai fungsi pengawasan publik dan menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami meminta DPRD Sultra menegaskan kepada PT Antam dan PT SJS agar melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam RDP. Jangan sampai agenda pengawasan kembali tertunda hanya karena dokumen yang diperlukan belum disiapkan,” pangkas Ketua KPH Sultra, Abdi Wira, Selasa (21/7/2026).
KPH Sultra menegaskan bahwa DPRD Sultra harus menetapkan tenggat waktu (deadline) yang mengikat. Pihak manajemen PT Antam UBPN Kolaka maupun PT SJS tidak boleh lagi beralasan atau sekadar mengutus perwakilan tanpa kewenangan.
DPRD diminta mewajibkan kehadiran pejabat pembuat keputusan agar seluruh klarifikasi, pertanyaan krusial, hingga kejanggalan dalam klausul kerja sama dapat dijawab secara tuntas dan mengikat di dalam forum.
Di sisi lain, KPH Sultra selaku pihak yang membawa aspirasi menyatakan telah memegang dan siap membeberkan barisan dokumen kontrak saat RDP berlangsung. Kehadiran dokumen dari kedua belah pihak dianggap krusial agar debat tidak berjalan sebelah pihak atau terkesan ditutup-tutupi.
“Kami sebagai aspirator sudah menyiapkan dokumen kontrak yang sekiranya akan dibuka saat RDP. Seharusnya PT Antam dan PT SJS juga menyiapkan dokumen pendukung mereka agar pembahasan berlangsung secara terbuka dan berimbang,” cetus Abdi.
Penundaan RDP ini kian memantik kecurigaan lantaran isu yang dibahas menyentuh hal sensitif yang beredar di masyarakat. Salah satu poin paling krusial yang dituntut KPH Sultra untuk dibongkar di depan legislator adalah klausul mengenai pemusnahan dokumen.

Keberadaan klausul tersebut dinilai memicu spekulasi liar di tengah publik mengenai transparansi tata kelola kerja sama antara perusahaan BUMN dan penyedia jasa swasta tersebut.
Tak berhenti di situ, KPH Sultra juga mendesak DPRD Sultra untuk mewajibkan PT Antam membawa Laporan Hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan kontrak dengan PT SJS—apabila pemeriksaan audit tersebut telah dilakukan.
Isu tata kelola dan transparansi pada perusahaan berplat merah kini berada di pundak DPRD Sultra. KPH Sultra menegaskan tidak ada alasan lagi bagi DPRD untuk melunak atau membiarkan RDP ketiga kalinya kembali batal hanya karena masalah teknis dokumen.
“Kami berharap DPRD menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal. Sudah dua kali RDP tertunda, sehingga sudah saatnya PT Antam dan PT SJS hadir dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan agar persoalan ini dapat dibahas secara tuntas,” kunci Abdi. (red)




Tinggalkan Balasan