KOLAKA – Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Praktik ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 105 miliar selama dua tahun terakhir.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 3 Maret 2025.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan sebuah gudang penampungan BBM subsidi ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.
“Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, serta solar subsidi yang telah disalahgunakan. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi secara ilegal,” ujar Nunung.
Modus operandi yang dijalankan melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut ke gudang penimbunan tanpa izin. BBM subsidi tersebut kemudian dialihkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.



Tinggalkan Balasan