KENDARI – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pembebasan lahan Pemerintah Kota Baubau periode 2019–2021 memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan satu orang berinisial KA sebagai tersangka, sementara berkas perkaranya kini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan yang diperuntukkan bagi sejumlah proyek strategis di Kota Baubau, termasuk rencana pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, serta kawasan Labalawa.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama mengatakan penyidikan menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan dan pembebasan lahan tersebut.

Dugaan penyimpangan yang tengah diproses antara lain berkaitan dengan indikasi penggelembungan harga tanah, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta dugaan selisih pembayaran kepada pemilik lahan.

“Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” kata Niko, Kamis (20/8/2026).

Berkas tersebut dinyatakan lengkap melalui surat Kejaksaan Tinggi Sultra Nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026. Dengan status P21, perkara selanjutnya memasuki tahapan hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengadaan lahan untuk pembangunan Jembatan Buton–Muna memang telah menjadi bagian dari agenda pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.

Pada 2021, Pemerintah Kota Baubau bahkan mengalokasikan Rp4 miliar untuk pembebasan lahan di lokasi rencana pembangunan jembatan tersebut. Saat itu, kebutuhan lahan disebut mengalami perluasan hingga sekitar 35 hektare.

Data Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan Jembatan Buton–Muna dirancang sebagai infrastruktur strategis yang menghubungkan Pulau Buton dan Pulau Muna.

Rencana tersebut mencakup jembatan utama, jembatan pendekat serta jalan pendekat di kedua sisi.

Pada perkembangan terbaru, Kementerian PU menyebut rencana pembangunan jembatan tersebut terus diproses.

Sisi Pulau Buton berada di wilayah Kota Baubau, sementara sisi Pulau Muna terhubung dengan wilayah Kabupaten Buton Tengah.

Artinya, kebutuhan lahan untuk infrastruktur pendukung jembatan menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembangunan.

Namun, perlu ditegaskan, keterkaitan nama Jembatan Buton–Muna dalam perkara ini merujuk pada pengadaan atau pembebasan lahan yang disebut Polda Sultra sebagai bagian dari objek penyidikan, bukan berarti pembangunan jembatan tersebut dinyatakan bermasalah atau proyek fisiknya terbukti melakukan tindak pidana.

Selain Jembatan Buton–Muna, pengadaan lahan yang disidik juga disebut berkaitan dengan pengembangan Bandara Betoambari.

Rencana pengembangan bandara memang membutuhkan tambahan lahan. Pada 2025, Pemerintah Kota Baubau mengusulkan bantuan sekitar Rp17 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sultra untuk pengadaan tanah yang berkaitan dengan pengembangan runway dan apron.

Rencana tersebut mencakup perpanjangan runway dari sekitar 2.100 meter menjadi 2.500 meter, pelebaran runway dari 30 meter menjadi 40 meter, termasuk area keselamatan, serta sebagian kebutuhan lahan untuk pembangunan apron baru di sisi barat bandara.

Sementara itu, pembangunan landasan pacu Betoambari sebelumnya juga telah berjalan. Pada 2024, pekerjaan perpanjangan runway dilaporkan mencapai sekitar 25 persen dengan tambahan badan landasan sekitar 270 meter.

Konteks tersebut menunjukkan bahwa pengadaan tanah memang menjadi bagian penting dalam pengembangan infrastruktur Bandara Betoambari.

Dalam perkara yang kini memasuki tahap P21, Polda Sultra menyoroti proses pengadaan dan pembebasan lahan yang dilakukan Pemkot Baubau pada periode 2019–2021.

Dugaan mark-up harga tanah dan selisih pembayaran menjadi salah satu aspek yang disebut dalam penyidikan.

Namun, hingga saat ini, berdasarkan keterangan resmi yang tersedia, Polda Sultra belum memaparkan secara rinci kepada publik mengenai nilai total kerugian negara, luas keseluruhan lahan yang menjadi objek perkara, rincian bidang tanah, maupun konstruksi perbuatan masing-masing pihak.

Status P21 menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Artinya, dari sisi kelengkapan berkas perkara, jaksa penuntut umum menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polda Sultra menyatakan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena objek pengadaan lahan berkaitan dengan sejumlah rencana pembangunan strategis Kota Baubau.

Jembatan Buton–Muna sendiri diproyeksikan menjadi penghubung penting antarpulau dan diharapkan memperkuat konektivitas serta aktivitas ekonomi kawasan.

Kementerian PU menyebut total panjang struktur yang direncanakan mencapai sekitar 2.969 meter, dengan bagian jembatan utama dan sejumlah jalan serta jembatan pendekat.

Polda Sultra menegaskan penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional untuk memastikan pengelolaan aset dan anggaran pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.

 

Editor: San