Kendari – Pria berinisial MA (36) diduga nekat melecehkan seorang murid kelas lima Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun di kawasan Eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/8/2026).
Penangkapan terhadap MA dilakukan hasil kolaborasi Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Mandonga. Terduga pelaku dibekuk setelah polisi mengantongi bukti kuat terkait aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban anak berinisial S (10).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung pada Rabu, (19/8) sekitar pukul 11.30 Wita di area Tugu Religi Eks MTQ, Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.
Peristiwa bermula sewaktu korban selesai mengikuti acara lomba dan sedang berdiri menanti temannya.
Di saat bersamaan, tersangka MA yang merupakan warga asal Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, mendatangi lokasi dan langsung berdiri di samping korban.
“Tersangka datang menghampiri dan berdiri di samping kanan anak korban sambil berkata, ‘Maunya jangan pake jilbab, karena tasangkut sarungnya di jilbab’,” ujar Kompol Welliwanto Malau, kepada kendariinfo, Rabu (19/8).






Tinggalkan Balasan