Wakatobi – Kasus penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota Polres Wakatobi berinisial Briptu B dan Bripda F terhadap dua remaja dalam perkara bagi hasil rokok ilegal dinyatakan berakhir damai melalui restorative justice (RJ).

Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan, mengatakan jalur damai tersebut ditempuh kedua belah pihak pada Minggu (9/8/2026).

“Untuk RJ dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus kemarin,” ujarnya kepada Kendariinfo, Jumat (21/8).

Dalam resmi Polres Wakatobi pada Selasa (7/7), seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap Briptu B dan Bripda F, dinyatakan tuntas. Tim penyidik pun disebut berfokus pada penyusunan berkas perkara yang ditargetkan selesai untuk kemudian diajukan guna pelaksanaan sidang kode etik profesi atau sidang disiplin terhadap keduanya.

Selain itu, perkara tersebut juga dikabarkan telah masuk Tahap 1 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, kasus penganiayaan itu mencuat ke publik setelah kedua korban, yakni RA (17) dan LSJ (16), melaporkannya ke Polres Wakatobi pada Rabu (24/6).

Persoalan bermula ketika kedua korban diduga diminta menjual rokok ilegal. Dari 76 slop rokok yang dijual, sebagiannya diduga dari hasil sitaan pihak kepolisian terhadap sejumlah kios di wilayah setempat.

Setelah rokok itu berhasil terjual, korban hanya menyerahkan uang sekitar Rp4 juta dari hasil keseluruhan sekitar Rp7 juta. Kedua korban pun dicari dan dibawa ke sebuah indekos di Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

RA yang dijemput lebih dulu kemudian ditampar, ditinju, ditendang, disulut rokok yang masih menyala, hingga disetrum menggunakan kabel telanjang. Usai melakukan penyiksaan terhadap RA, LSJ kemudian dibawa ke lokasi tersebut untuk dilakukan penganiayaan serupa.

Upaya konfirmasi Kendariinfo untuk memperoleh informasi dari tim kuasa hukum korban dan kuasa hukum pelaku, mengenai alasan di balik percepatan kesepakatan damai tersebut masih belum mendapat tanggapan.

sumber: kendari info