Kendari – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) memadati Mapolresta Kendari, Senin (29/6/2026). Kedatangan mereka dalam rangka mengawal penetapan tersangka kasus penganiayaan yang menimpa rekannya, Asri (33), di Pelabuhan Kendari – Wawonii pada Senin (22/6) lalu.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial LK (46), yang diketahui merupakan tukang ojek pangkalan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan Asri saat itu diduga dianiaya saat sedang menjemput penumpang di kawasan pelabuhan.

LK disebut memukul Asri menggunakan balok kayu sebanyak dua kali. Satu pukulan mengenai helm tepat di kepala bagian belakang, sementara pukulan lainnya mengenai pinggang korban. Akibat hantaman itu, korban mengaku mendapat luka di pinggang dan mengeluh sakit di kepala bagian belakang.

Edwin menjelaskan, penganiayaan itu diduga dipicu sengketa area penjemputan penumpang. LK yang merupakan tukang ojek pangkalan diduga tersulut emosi karena Asri mengambil penumpang di kawasan pelabuhan. Apalagi, LK mengaku pernah mendapat informasi bahwa pengemudi ojol tidak diperbolehkan mengambil penumpang di lokasi tersebut.

“Karena merasa tidak mendapatkan penumpang, pelaku mengambil balok kayu, menghampiri korban, memarahinya, lalu melakukan penganiayaan,” beber Edwin.

Dalam perkara ini, polisi menyita 1 balok kayu yang digunakan LK serta 1 helm hitam milik korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, LK dijerat Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

sumber: Kendari.info

58 / 100 Skor SEO