Kendari – Pemuda berinisial B (19) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi setelah diduga membobol kartu kredit milik warga Malaysia dengan modus menawarkan hadiah pulsa secara gratis. B ditangkap Unit III Subdirektorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada Rabu (24/6/2026).

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan B sebagai tersangka dan langsung menahannya di hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, B mencari nomor telepon luar negeri, khususnya warga Malaysia, secara acak melalui aplikasi telekomunikasi.

Setelah menemukan target, B menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak penyedia layanan telekomunikasi. Untuk meyakinkan korban, B menawarkan hadiah berupa pulsa gratis dan uang tunai. Saat korban mulai percaya, B kemudian meminta data kartu kredit dengan alasan sebagai syarat pengiriman hadiah.

Data kartu kredit yang diperoleh selanjutnya diduga digunakan untuk melakukan transaksi elektronik melalui aplikasi belanja daring. Korban juga diarahkan menyetujui notifikasi yang masuk ke perangkatnya agar proses transaksi berjalan tanpa hambatan.

Dana dari kartu kredit korban kemudian diduga dialihkan ke akun yang telah dipersiapkan pelaku sebelum dipindahkan ke rekening yang dikuasainya untuk kepentingan pribadi.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengatakan saat ini B telah ditahan di untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini B telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Decky, Kamis (25/6).

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan siber tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” bebernya.

Atas perbuatannya, B akan dijerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 334 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

sumber: kendari.info

56 / 100 Skor SEO