JAKARTA, perdetiknews.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mematangkan penerapan Coretax sebagai fondasi utama sekaligus tulang punggung reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem digital terpadu yang telah mulai beroperasional penuh sejak tahun 2025 ini dirancang untuk saling terhubung secara masif dengan berbagai ekosistem digital milik pemerintah, otoritas keuangan, hingga badan usaha milik negara.
Integrasi berskala nasional ini mencakup interkoneksi data dengan jaringan perbankan, PT PLN (Persero), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa Coretax merupakan motor penggerak utama dari rangkaian panjang pembenahan birokrasi dan tata kelola pajak yang sejatinya sudah diinisiasi sejak 2018. Transformasi menuju platform tunggal ini dinilai mendesak demi mengimbangi lonjakan jumlah wajib pajak baru serta mengawasi kompleksitas transaksi keuangan di era ekonomi digital yang bergerak sangat dinamis.
Secara teknis, sistem ini bekerja di dua lini interoperabilitas. Pada jaringan internal Kementerian Keuangan, Coretax mengintegrasikan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Indonesia National Single Window (INSW), sistem perbendaharaan negara, hingga instrumen lelang dan whistleblowing. Sementara di lini eksternal, keterhubungan diperluas secara agresif ke sistem Online Single Submission (OSS), Peruri, OJK, hingga Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Salah satu terobosan paling krusial dalam sistem ini adalah sinkronisasi daring secara real-time antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui kecerdasan buatan dan integrasi data berlapis, DJP kini memiliki kemampuan untuk melakukan uji silang (cross-check) guna mengukur kewajaran laporan pajak masyarakat secara otomatis.
Bimo mencontohkan, salah satu indikator riil yang digunakan adalah data konsumsi listrik dari PLN. Profil data pengeluaran ini akan langsung disandingkan oleh sistem dengan nominal pajak yang disetorkan.
“Apakah benar ketika konsumsi listriknya mencapai katakanlah 10.000 watt, ternyata pemilik rumah tersebut hanya membayar pajak sebesar 1 juta rupiah per tahun? Nah, ini digunakan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran,” terang Bimo. Jika ditemukan anomali atau ketidaksesuaian profil ekonomi, Coretax akan langsung menandai data tersebut untuk ditindaklanjuti ke tahap analisis mendalam.
Melalui penguatan data yang masif dan terintegrasi ini, DJP optimistis tingkat akurasi pengawasan fiskal dan kepatuhan wajib pajak di tanah air akan melonjak signifikan, sekaligus mempersempit celah kebocoran pajak dari sektor ekonomi digital yang sebelumnya sulit terdeteksi.

Kendati demikian, implementasi optimal platform hilirisasi digital perpajakan ini tidak dapat berjalan sendiri. Pihak otoritas menegaskan bahwa keberhasilan jangka panjang Coretax akan sangat bergantung pada komitmen sinergi, konsistensi integrasi, serta dukungan ekosistem yang berkelanjutan dari seluruh kementerian, lembaga, asosiasi bisnis, dan pihak ketiga terkait.
Editor: Redaksi




Tinggalkan Balasan