Konawe – Seorang pria berinisial GR (34), warga Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi setelah diduga menyerang anggota Polri menggunakan senjata tajam jenis badik saat berlangsung mediasi persoalan dugaan pencemaran nama baik di Desa Atowatu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita oleh Tim URC Buser 77, personel Polsek Soropia, dan Subnit 3 Satreskrim Polresta Kendari.
“Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak serta melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan mengayunkan badik ke arah anggota Polri,” ujar Welliwanto.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (22/7) sekitar pukul 21.00 Wita saat Bhabinkamtibmas Desa Atowatu, Aiptu Zainal, bersama Kanit Patroli Polsek Soropia, Aiptu Agus Saputra, mendatangi rumah kepala desa untuk melakukan mediasi antara sejumlah warga yang berselisih terkait dugaan pencemaran nama baik.
Saat mediasi berlangsung, tersangka datang dan diduga berupaya membuat keributan. Petugas kemudian meminta yang bersangkutan meninggalkan lokasi. Namun, sebelum pergi, tersangka disebut menendang kursi di lokasi sehingga kembali ditegur oleh petugas.
“Beberapa saat kemudian, tersangka kembali ke halaman rumah kepala desa dan kembali membuat keributan. Saat petugas bersama warga berusaha melerai, tersangka tiba-tiba mencabut badik dan mengayunkannya ke arah Aiptu Zainal hingga mengenai baju dinas korban dan menyebabkan pakaian tersebut robek,” jelasnya.
Menurut Welliwanto, setelah itu tersangka juga sempat mengejar Aiptu Agus Saputra. Beruntung aksi tersebut berhasil dihalangi warga sehingga tidak menimbulkan korban luka.
Usai kejadian, kedua anggota Polri bersama warga menuju Polsek Soropia untuk meminta bantuan personel. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada keesokan harinya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dan satu lembar pakaian dinas milik korban yang robek akibat sabetan senjata tajam.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 dan Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
sumber: kendari.info




Tinggalkan Balasan