Konawe – Seorang sutradara film lokal di Kabupaten Konawe berinisial AE (28) ditangkap Satreskrim Polres Konawe atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah membenarkan peristiwa memilukan itu. Ia mengatakan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Senin (13/7/2026) malam.
“AE sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Jefri kepada Kendariinfo, Selasa (14/7).
Jefri mengatakan tersangka sudah mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Pertama kejadian pencabulan terjadi di posko film di Kecamatan Unaaha, Konawe, pada Minggu (14/6) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kemudian peristiwa kedua terjadi di tempat yang sama pada Minggu (28/6) sekitar pukul 02.00 Wita. Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah tertidur di posko film tersebut.
“Kedua peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi saat korban tengah tertidur,” ungkapnya.
Ia menambahkan kasus ini kini tengah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan tersangka.
sumber: kendari.info
Post Views: 21
Tinggalkan Balasan