Kendari – Polisi berhasil membekuk pria berinisial G (30) yang diduga membawa kabur mobil milik seorang pengemudi taksi online saat korban menunaikan salat magrib di sebuah masjid di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku berinisial G ditangkap di wilayah hukum Polres Konawe setelah lebih dari sebulan menjadi buronan sejak melancarkan aksinya pada Sabtu (27/6/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (1/8) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku telah kami amankan di wilayah hukum Polres Konawe dan saat ini sedang kami lakukan pengembangan,” kata Welliwanto, Senin (3/8).

Welliwanto menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban bernama Hamzah (31) menerima pesanan melalui aplikasi Maxim sekitar pukul 13.30 Wita dengan tujuan Polres Kolaka. Ongkos perjalanan disepakati sebesar Rp750 ribu yang dibayarkan secara tunai.

Saat bertemu di sebuah perumahan di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pelaku meminta korban membatalkan pesanan di aplikasi agar saldo akun korban tidak terpotong. Korban kemudian mematikan aplikasi dan tetap melanjutkan perjalanan menggunakan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi DT 1304 RF.

Sekitar pukul 18.15 Wita, korban singgah di masjid di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe untuk melaksanakan salat magrib. Sebelum turun dari mobil, pelaku meminta agar mesin dan AC kendaraan tetap dinyalakan.

“Korban masuk ke masjid untuk melaksanakan salat magrib. Saat itu penumpang tidak ikut salat dan meminta agar mesin beserta AC mobil tetap dinyalakan,” ujarnya.

Usai salat, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban sempat menghubungi pelaku melalui telepon, namun pelaku hanya beralasan sedang menuju polsek terdekat untuk menemui temannya dan berjanji akan kembali. Namun hingga ditunggu, pelaku tidak pernah muncul.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp108 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Wonggeduku.

Polisi mengimbau para pengemudi taksi maupun ojek online agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mesin menyala bersama penumpang yang baru dikenal untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

sumber: kendari.info

60 / 100 Skor SEO