KENDARI — Di ruang pemeriksaan Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (2/6/2026), Hj. Amra Nur alias Amra Nur menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam.

Namun, bagi tim kuasa hukumnya, inti perkara dugaan tindak pidana dana jemaah umrah dan haji bukan semata soal siapa yang duduk sebagai tersangka.

Menurut mereka, perkara ini baru bisa dinilai secara utuh jika penyidik mampu menjawab satu pertanyaan mendasar ke mana sebenarnya dana jemaah mengalir?
Tim kuasa hukum dari S.S Law Office & Partners menyebut klien mereka hadir secara kooperatif dan menyerahkan sekitar 40 bundel dokumen kepada penyidik.

Dokumen tersebut mencakup legalitas usaha, rekening koran, rekonsiliasi dana, audit mutasi rekening, manifes jemaah, bukti pembayaran, hingga komunikasi antara jemaah dan agen.

Bagi kuasa hukum, dokumen-dokumen itu menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi perkara yang kini menyedot perhatian publik.

“Tidak cukup hanya menyebut ada jemaah gagal berangkat atau ada dana yang belum kembali. Harus jelas dana itu masuk ke siapa, dikuasai siapa, digunakan untuk apa, dan apakah benar digunakan secara melawan hukum,” kata Sugihyarman Silondae.

Kasus ini berkembang di tengah keluhan sejumlah jemaah yang tidak dapat berangkat sesuai jadwal.

Namun, kuasa hukum menilai kegagalan keberangkatan tidak otomatis dapat diterjemahkan sebagai tindak pidana.
Menurut mereka, penyidik perlu membedakan apakah persoalan yang terjadi bersumber dari dugaan niat jahat sejak awal atau justru berasal dari kendala operasional, administrasi, vendor, hingga persoalan arus kas perusahaan.

Argumen itu menjadi penting karena pasal yang digunakan penyidik mencakup dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan dana.

Dalam perspektif pembelaan, unsur-unsur tersebut tidak bisa dilekatkan hanya berdasarkan adanya kerugian atau ketidakberangkatan jemaah.

Harus ada pembuktian mengenai siapa yang menerima dana, siapa yang menguasai dana, dan siapa yang memperoleh manfaat dari dana tersebut.

Tim kuasa hukum juga menyoroti status PT Tajak Ramadhan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang disebut memiliki legalitas usaha melalui sistem OSS dengan KBLI 79122.

Mereka menilai hubungan antara perusahaan pusat dan cabang di daerah harus lebih dulu dipetakan sebelum muncul kesimpulan bahwa operasional di daerah berjalan tanpa dasar hukum.

Dalam perkara penyelenggaraan perjalanan ibadah, relasi antara kantor pusat, cabang, agen, reseller, hingga tenaga pemasaran sering kali membentuk rantai bisnis yang panjang.

Karena itu, menurut kuasa hukum, penyederhanaan perkara hanya pada satu pihak berpotensi mengaburkan fakta hukum yang lebih luas.

“Tidak boleh langsung disederhanakan sebagai travel independen tanpa legalitas,” ujar Sugihyarman.

Sorotan terbesar dari tim pembela justru tertuju pada mekanisme distribusi dana.
Mereka meminta penyidik memetakan seluruh aliran uang sejak dana disetor jemaah kepada seller, agen, reseller, atau pihak pemasaran lainnya.

Setelah itu, perlu ditelusuri apakah seluruh dana benar-benar diteruskan ke pihak operasional atau terdapat dana yang berhenti di tengah rantai distribusi.

Dalam skema bisnis perjalanan umrah yang melibatkan banyak pihak, keberadaan fee, komisi, biaya operasional, maupun dana yang belum disetorkan menjadi variabel yang menurut kuasa hukum harus dihitung secara rinci.

Bagi mereka, pemetaan tersebut akan menentukan apakah tanggung jawab hukum memang berada pada satu pihak tertentu atau justru tersebar pada sejumlah pihak yang ikut mengelola dana.

“Pertanyaan hukumnya sederhana: dana jemaah mengalir ke mana?” kata Sugihyarman.

Tim kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa Amra Nur secara otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena kerap disebut sebagai “owner” oleh sebagian pihak.

Mereka menyatakan dokumen formal perusahaan yang dipelajari tidak mencantumkan nama Amra Nur dalam struktur resmi.

Nama yang disebut berada dalam struktur formal perusahaan adalah I Gede Muliarta, suami Amra Nur.

Karena itu, mereka menilai status hubungan keluarga tidak bisa dijadikan dasar pembuktian pidana.

Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat personal. Artinya, penyidik harus membuktikan tindakan konkret yang dilakukan seseorang, waktu pelaksanaan tindakan tersebut, kapasitas hukumnya, serta hubungan langsung antara tindakan itu dan kerugian yang muncul.

“Status sebagai istri tidak boleh menggantikan pembuktian pidana secara personal,” ujar Sugihyarman.

Mediasi yang Berujung Buntu
Sebelum perkara bergulir lebih jauh, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa pernah dilakukan mediasi di Polresta Kendari.

Dalam forum tersebut, Amra Nur disebut menawarkan opsi penjadwalan ulang keberangkatan jemaah.

Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Bagi tim pembela, fakta adanya tawaran reschedule menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi belum tentu lahir dari niat untuk menipu sejak awal.

Sebaliknya, mereka menilai hal itu perlu diuji bersama dengan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kondisi operasional penyelenggaraan perjalanan umrah saat itu.

Di tengah perhatian publik yang terus meningkat, termasuk atensi dari Komisi III DPR RI, kuasa hukum menyatakan menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan.

Namun mereka mempertanyakan pertimbangan penahanan terhadap Amra Nur yang dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Menurut mereka, objektivitas penyidikan harus tetap dijaga agar proses hukum tidak bergerak semata karena tekanan opini publik.

Pada akhirnya, tim pembela menegaskan perkara ini tidak cukup diselesaikan melalui asumsi atau persepsi.

Mereka meminta penyidik, jaksa, hingga publik menunggu pembuktian yang memperlihatkan legalitas usaha, struktur formal perusahaan, aliran dana, pihak yang menerima manfaat, serta peran masing-masing individu.

Sebab dalam perkara dana jemaah umrah, titik paling menentukan bukan sekadar siapa yang dituduh, melainkan siapa yang benar-benar menguasai dan menggunakan uang para jemaah. (red)

24 / 100 Skor SEO