Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas laporan yang diterima terkait insiden yang terjadi di Perumahan Pradana 9 Hombis, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kota Kendari, Minggu (2/8/2026) malam.

Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Ichsan dipergoki oleh istri sahnya, Clementia Corry Ratna, saat berada di dalam mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam bersama seorang perempuan berinisial EW.

Dilansir dari Kendariinfo.com, keributan yang terjadi di lokasi sempat mengundang perhatian warga hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan bahwa Ichsan Porosi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ichsan Porosi telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara dugaan penganiayaan berat,” ujar Welliwanto, Senin (3/8/2026).

Menurut Welliwanto, korban dalam perkara tersebut adalah AP, yang merupakan adik kandung Ichsan. Sementara laporan polisi diajukan oleh KH, suami korban atau ipar tersangka.

Penyidik menjerat Ichsan dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski telah menetapkan tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci kronologi dugaan penganiayaan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan,” kata Welliwanto.

Kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari insiden ketika Clementia Corry Ratna mendatangi lokasi setelah mengetahui suaminya berada di dalam mobil bersama seorang perempuan berinisial EW, yang disebut-sebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Regu II Patroli Presisi Sat Samapta Polresta Kendari, Aiptu Amrullah, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya keributan di kawasan perumahan tersebut.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan seorang istri yang memergoki suaminya berada di dalam kendaraan bersama perempuan lain.

“Di lokasi, seorang istri menemukan suaminya berduaan di dalam mobil Pajero warna hitam bersama seorang wanita lain,” ujar Amrullah.

Dalam video yang beredar di media sosial, Clementia terlihat mendatangi kendaraan tersebut bersama beberapa anggota keluarganya. Kepada petugas, ia menyebut perempuan yang berada di dalam mobil merupakan orang yang sama dengan perempuan yang pernah dipersoalkan sebelumnya.

“Ini lagi, Pak. Orang yang sama, Pak,” kata Clementia dalam video tersebut.

Untuk mencegah situasi semakin memanas, polisi kemudian membawa Ichsan, Clementia, dan EW ke Mapolresta Kendari guna dimintai keterangan.

Selain perkara dugaan penganiayaan, Ichsan Porosi juga masih menghadapi proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang sebelumnya dilayangkan istrinya ke Polda Sulawesi Tenggara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, sebelumnya membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada Juli 2026.

Saat ini, laporan dugaan perzinaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sultra.

Hingga berita ini diterbitkan, c belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan maupun mengenai laporan dugaan perzinaan yang sedang ditangani Polda Sultra.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan. Status tersangka dalam perkara penganiayaan maupun laporan dugaan perzinaan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red)

19 / 100 Skor SEO