Kendari – Juru parkir berinisial RH (25) diamankan Tim Patroli Presisi Satsamapta Polresta Kendari setelah kedapatan memiliki senjata tajam jenis badik pada Senin (3/8/2026), sekitar pukul 01.55 Wita.

Badik tersebut ditemukan tergantung di tiang listrik di sekitar lokasi tempat RH bekerja, di kawasan warung makan Ayam Geprek Bossku, Jalan Martandu, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Regu (Karu) II Patroli Perintis Polresta Kendari, Aiptu Amrullah, mengatakan pihaknya bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa badik yang diselipkan di pinggang sambil menendang kursi plastik di area parkir.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang tukang parkir yang diduga membawa senjata tajam sambil berada di lokasi parkir. Personel kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung memeriksa pelaku. Namun, senjata tajam yang sebelumnya dilaporkan warga tidak ditemukan saat penggeledahan.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan, senjata tajam tidak ditemukan. Selanjutnya kami memeriksa barang bawaan pelaku dan menemukan satu gunting kecil berwarna kuning hitam,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, polisi menemukan satu badik dengan gagang yang dililit kain berwarna hijau tergantung di tiang listrik tidak jauh dari lokasi parkir.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar TKP, kami menemukan satu badik yang digantung di tiang listrik. Badik tersebut memiliki gagang yang dililit kain berwarna hijau,” jelas Amrullah.

Dalam pemeriksaan, RH mengakui badik tersebut merupakan miliknya. Kepada polisi, ia berdalih senjata tajam itu dibawa untuk berjaga-jaga saat bekerja sebagai juru parkir.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui badik tersebut adalah miliknya dan menurut pengakuannya digunakan untuk berjaga-jaga. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mako Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

sumber: kendari.info

61 / 100 Skor SEO