Kolaka – Situasi di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) kembali memanas, Minggu (2/8/2026).
Dugaan penutupan akses jalan yang disebut melibatkan organisasi masyarakat (ormas) dan dikaitkan dengan PT Vale Indonesia Tbk memicu ketegangan di lapangan hingga aparat Satuan Brimob melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk mengendalikan massa.
Pantauan di lokasi memperlihatkan puluhan orang berkumpul di sekitar akses jalan kawasan industri.
Sejumlah kendaraan, termasuk dump truck 10 roda, terlihat melintang di badan jalan sehingga arus kendaraan operasional menuju kawasan PSN IPIP terhambat.
Aktivitas perusahaan pun sempat lumpuh karena kendaraan operasional PT IPIP, PT Rimau, dan sejumlah mitra tidak dapat melintas.
Dalam video yang diperoleh redaksi, Direktur PT MPP, Aguan alias Rudi, tampak berada di lokasi dan memprotes penutupan akses jalan tersebut.
Suasana semakin memanas ketika terjadi adu argumen antara massa yang berada di lokasi dengan pihak yang berupaya membuka kembali jalur operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak mitra PT IPIP sebelumnya telah meminta agar kendaraan yang digunakan untuk menutup akses dipindahkan. Namun permintaan itu disebut tidak diindahkan. Akibatnya, kendaraan yang menghalangi jalan kemudian dipindahkan secara paksa agar aktivitas operasional dapat kembali berjalan.
Ketegangan yang meningkat membuat aparat Brimob yang berjaga di lokasi mengambil tindakan dengan melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara.
Langkah tersebut dilakukan untuk membubarkan kerumunan dan mencegah bentrokan fisik antar kedua kelompok. Setelah aparat melakukan pengamanan, situasi berangsur kondusif.
Insiden tersebut terjadi di tengah masih bergulirnya sengketa antara PT Tambang Rezeki Kolaka (TRK) dan PT Vale Indonesia Tbk terkait objek lahan yang menjadi perselisihan.
Department External Relation and Legal PT TRK Holding, Muhammad Irfandy HR, S.H., M.Kn, kembali mendesak Polres Kolaka agar segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan hukum yang telah diajukan pihaknya.
Menurut Irfandy, selama perkara masih berproses dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), aktivitas hauling maupun kegiatan lain pada objek yang disengketakan seharusnya dihentikan.
“Selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebaiknya tidak ada aktivitas terhadap objek yang sedang dipersoalkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.
TRK mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen legalitas kepemilikan lahan kepada penyidik Polda Sulawesi Tenggara maupun Polres Kolaka.
Perusahaan juga menyebut telah melaporkan lima dugaan tindak pidana dan berharap aparat segera memberikan kepastian hukum.
Di sisi lain, insiden penutupan akses jalan di kawasan PSN IPIP memunculkan tuntutan agar pihak yang bertanggung jawab atas aksi tersebut segera dimintai pertanggungjawaban.
Sejumlah pihak di lokasi menilai tindakan penutupan jalan telah mengganggu operasional proyek strategis nasional dan berpotensi memicu konflik yang lebih luas apabila tidak segera diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Vale Indonesia Tbk, aparat kepolisian, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam peristiwa tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah hak jawab dari seluruh pihak diperoleh.



Tinggalkan Balasan