Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menggelar perkara dugaan penyerobotan lahan yang menyeret PT Swarna Dwipa Property (PT SDP). Sebelum tahapan itu dilakukan, penyidik masih akan memeriksa tambahan saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.
Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra telah meminta keterangan terhadap tujuh orang saksi, termasuk pihak terlapor dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengatakan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Laporan dimaksud sudah dalam penyelidikan, dilakukan konfirmasi terhadap tujuh saksi termasuk terlapor dan juga dari pihak BPN,” kata Hasrun, Senin (3/8/2026).
Meski begitu, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam waktu dekat akan ada tambahan yang akan dikonfirmasi, setelah itu baru dilakukan gelar perkara. Demikian yang dapat kami infokan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Kota Kendari bernama Busi melalui kuasa hukumnya, Oldi Aprianto, ke Ditreskrimum Polda Sultra.
Laporan itu terkait dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Oldi membenarkan laporan tersebut telah diterima polisi.
“Iya, benar, kami laporkan atas dugaan penyerobotan lahan,” katanya.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 24 Juni 2025.
Menurut Oldi, kliennya melaporkan PT SDP karena diduga membangun sejumlah fasilitas di atas lahan yang diklaim sebagai milik kliennya.
Fasilitas yang dimaksud meliputi pembangunan jalur khusus kendaraan proyek, pemasangan portal, tiang listrik, hingga sejumlah bangunan.
“Dasarnya saya buat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dibuktikan dengan adanya pembangunan jalur khusus kendaraan proyek tertulis di situ PT SDP, terus adanya pemasangan portal maupun adanya pemasangan tiang listrik, dan beberapa bangunan,” ujarnya.
Oldi juga mengklaim, setelah laporan polisi dibuat, sejumlah fasilitas yang sebelumnya berada di lokasi diduga dibongkar oleh pihak perusahaan.
Namun, menurutnya, pembongkaran tersebut tidak memengaruhi proses hukum karena bukti-bukti telah didokumentasikan dan diserahkan kepada penyidik.
“Setelah ada laporan polisi itu mereka cepat-cepat bongkar yang sudah mereka pasang, tapi itu kan tidak menggugurkan laporan polisi saya. Tetap jalan. Karena sudah kami simpan buktinya. Apalagi itu tiang listrik sampai sekarang masih berdiri,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik disebut telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek sengketa.
Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk sertifikat hak milik (SHM) dan dokumentasi kondisi lahan sebelum fasilitas tersebut dibongkar.
“Klien saya juga sudah dimintai keterangan oleh polisi. Bukti-bukti seperti sertifikat hak milik untuk membuktikan bahwa itu adalah lahan klien kami, serta foto-foto saat portal, jalan dan tiang listrik masih terpasang di lahan klien kami juga sudah kami serahkan ke penyidik,” tutur Oldi.
Selain pelapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak BPN, sejumlah saksi, serta pihak PT Swarna Dwipa Property sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, Owner PT Swarna Dwipa Property, Roni Sianturi, yang telah dimintai konfirmasi terkait perkara ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Pihak HRD PT SDP juga belum merespons permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Editor: San


Tinggalkan Balasan