KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Seorang laki-laki berinisial SRB (24), warga Kecamatan Puuwatu, diamankan aparat saat berada di sebuah rumah di Kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Rabu (15/4) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan pemantauan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Andi Musakkir Musni kepada sultra.fajar.co.id dalam keterangan tertulisnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim Satresnarkoba Polresta Kendari menemukan dua sachet sabu-sabu yang disimpan di saku switer abu-abu yang dikenakan tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar pelaku, dan petugas kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menaruh sejumlah paket sabu di beberapa titik menggunakan sistem tempel.
Tim Satresnarkoba Polresta Kendari kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan tambahan paket sabu-sabu di kawasan BTN Graha Asri serta Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, tim mengamankan total 48 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto ±12,61 gram.

Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu-sabu, plastik kosong, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(IMR/FNN).(sultra.fajar.co.id)


Tinggalkan Balasan