Kolaka – Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria asal Jawa Timur (Jatim) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SS (21). Terduga pelaku berinisial MA (24), diringkus setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di wilayah Kecamatan Wundulako, Sabtu (25/4/2026), sekitar pukul 06.30 Wita. MA diamankan tanpa perlawanan saat berada di sekitar tempat persembunyiannya.

Wakapolres Kolaka, Kompol Salman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan MA sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2026. Polisi terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankannya.

“Pelaku sudah kami amankan setelah sebelumnya melarikan diri dan menjadi buronan sejak Januari lalu,” ujar Salman saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (25/4) siang.

Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja tim yang intens melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Informasi dari masyarakat turut membantu petugas dalam mengungkap lokasi persembunyian MA.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Wundulako dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, MA mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” bebernya.

sumber: kendari.info

55 / 100 Skor SEO