Kendari – Seorang ayah tiri berinisial AN (53) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga memperkosa anak tirinya yang berusia 18 tahun. AN telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif, Rabu (20/5/2026).
“Pelaku sudah ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Kamis (21/5).
Perbuatan keji itu dilakukan di rumah pelaku dan berlangsung secara berulang kali, sejak 2021 hingga Maret 2026 lalu.
“Berulang Kali dilakukan, korban hanya ingat saat kejadian pertama dan terakhir,” tambahnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika berani menolak, apalagi jika sampai berani cerita ke orang lain.
“Korban dan ibunya akan dibunuh. Ini modus pelaku,” beber Welliwanto.
Karena takut, korban hanya bisa menurut dan melayani nafsu birahi pelaku secara berulang kali. Hingga akhirnya pada Mei 2026, korban yang tidak sanggup lagi menahan tekanan memberanikan diri cerita ke keluarganya, lalu melapor ke Polresta Kendari.
“Pelaku ini adalah ayah tiri korban, tinggal satu rumah,” tandasnya.

sumber: Kendari.info



Tinggalkan Balasan