BOMBANA – Persoalan selisih pengajuan klaim pelayanan kesehatan di RSUD Bombana senilai Rp8,63 miliar menjadi sorotan publik. Pemuda Daerah Bombana, Setiawan D, mendesak Direktur RSUD Bombana dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bombana memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait temuan tersebut.
Menurut Setiawan, nilai selisih klaim yang mencapai miliaran rupiah tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Sebab, dana yang dikelola berasal dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menggunakan uang publik.
“Ini bukan angka yang kecil. Ketika muncul persoalan dengan nilai mencapai Rp8,63 miliar, masyarakat tentu bertanya-tanya bagaimana hal itu bisa terjadi. Publik tidak membutuhkan spekulasi, tetapi membutuhkan penjelasan yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Setiawan, Selasa (28/7/2026).
Ia mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan yang mencatat sepanjang 2024 terdapat 44.549 pengajuan klaim pelayanan kesehatan dengan nilai Rp75.299.469.420.
Dari jumlah tersebut, 20.459 klaim tercatat memiliki selisih pengajuan senilai Rp8.630.351.736 yang dalam dokumen pemeriksaan disebut sebagai terindikasi overclaim.
Setiawan menilai besarnya jumlah klaim yang dipersoalkan menjadi indikator bahwa mekanisme pengendalian internal perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, proses pengajuan klaim melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan rekam medis, proses coding diagnosis, verifikasi internal rumah sakit, hingga verifikasi BPJS Kesehatan sebelum pembayaran dilakukan.
“Kalau semua mekanisme pengendalian berjalan efektif, bagaimana bisa muncul ribuan klaim yang dipersoalkan? Ini pertanyaan yang wajar dan harus dijawab secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat hanya mendengar angka tanpa pernah memperoleh penjelasan mengenai penyebabnya,” ujarnya.

Setiawan menegaskan dirinya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pihak yang bersalah. Namun, ia menilai masyarakat memiliki hak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana sistem pengawasan berjalan.
Menurutnya, Direktur RSUD Bombana memiliki tanggung jawab memastikan tata kelola pelayanan dan administrasi rumah sakit berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Bombana juga memiliki fungsi melakukan verifikasi klaim berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Saya tidak sedang menunjuk siapa yang bersalah. Tetapi publik berhak bertanya, apakah sistem pengawasan sudah berjalan optimal? Apakah seluruh proses verifikasi telah dilakukan sesuai standar? Mengapa persoalan ini baru menjadi perhatian setelah ada hasil pemeriksaan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab oleh pihak yang memiliki kewenangan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor pelayanan kesehatan menyangkut hak dasar masyarakat sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana harus disampaikan secara transparan.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dan sistem JKN justru menurun karena minimnya keterbukaan informasi. Ketika muncul persoalan sebesar ini, langkah terbaik adalah membuka fakta kepada publik, bukan membiarkan ruang kosong yang kemudian diisi berbagai spekulasi,” ujarnya.
Selain meminta penjelasan kepada pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan, Setiawan juga mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengajuan klaim, mulai dari proses coding, verifikasi, pengendalian internal hingga sistem pengawasan.
Menurutnya, apabila hasil evaluasi menunjukkan selisih tersebut disebabkan kelemahan administrasi atau sistem, maka pembenahan harus segera dilakukan agar tidak terulang.
Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan yang disengaja, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
“Yang kami dorong adalah transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan. Jangan sampai persoalan yang menyangkut dana publik justru dibiarkan mengendap tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dikelola,” tegasnya.
Setiawan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bombana tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan rumah sakit daerah menerapkan tata kelola yang baik serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton. Ketika muncul persoalan yang menyangkut kredibilitas rumah sakit daerah, harus ada langkah konkret untuk memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai persoalan ini berlalu begitu saja tanpa perubahan yang nyata,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Setiawan kembali menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pelayanan kesehatan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi kami juga menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan transparansi. Karena itu, Direktur RSUD Kabupaten Bombana dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bombana perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam menindaklanjuti persoalan ini. Semakin cepat dijelaskan kepada publik, semakin baik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Bombana,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Perdetiknews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktur RSUD Kabupaten Bombana, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bombana, serta Pemerintah Kabupaten Bombana untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab terkait persoalan tersebut. (red)


Tinggalkan Balasan