KENDARI – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh pengelola aktivitas hauling ore nikel yang nekat melintasi jalan protokol di Kota Kendari. Meski telah dua kali dilayangkan surat panggilan klarifikasi oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari, pihak penanggung jawab hingga kini belum juga menampakkan batang hidungnya.

Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menyayangkan sikap “keras kepala” pihak pengelola tersebut. Padahal, pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai pelanggaran serius yang ditemukan petugas di lapangan sejak medio Desember 2025 lalu.

“Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada penanggung jawab aktivitas hauling tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga hadir,” tegas Ipda Ariel Ginting, Sabtu (28/2/2026).

Aktivitas truk tambang yang melintasi Jalan R. Soeprapto, Kecamatan Puuwatu ini sebelumnya telah dicegat oleh petugas. Hasilnya, polisi menemukan rentetan pelanggaran teknis dan administrasi yang membahayakan keselamatan warga Kota Kendari.

Bukan hanya soal tonase yang melebihi kapasitas (Over Dimension Over Load/ODOL), truk-truk raksasa tersebut juga kedapatan beroperasi tanpa plat nomor (TNKB) yang sah. Bahkan, pengemudi yang membawa muatan berat tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Lokasi pertambangannya di Konawe, tapi aktivitas hauling hingga penggunaan jetty (dermaga) dilakukan di wilayah hukum Kendari. Karena mereka menggunakan jalan umum kota, maka pengawasan dan penindakan sepenuhnya kewenangan kami,” tambah Ariel.

Ketidakhadiran pihak pengelola tidak akan menghentikan proses hukum. Polresta Kendari menegaskan bahwa para pelaku diduga kuat melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait standar keselamatan dan legalitas kendaraan di jalan raya.

Lebih jauh, Ipda Ariel memperingatkan bahwa jika dalam pengembangan ditemukan kejanggalan pada operasional tambangnya, perkara ini dapat merembet ke pelanggaran UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

“Polresta Kendari pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk. Namun, kami tegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku demi keselamatan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (red)

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
9 / 100 Skor SEO