KONAWE – Aktivitas penambangan pasir dan batuan di Kecamatan Unaaha dan Uepai, Kabupaten Konawe, kini berada dalam sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan pengerukan kekayaan alam tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat perusahaan yang diduga masih berstatus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan tahapan kegiatan yang baru mencapai taraf pencadangan, namun dilaporkan sudah melakukan aktivitas di lapangan.

Keempat perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Hadi Jaya Pratama : Memiliki WIUP tanah urug seluas 25,56 hektare di Desa Amaroa, namun belum memiliki IUP.

  2. PT Ruambulo Sio Group : Memiliki WIUP pasir kuarsa seluas 30 hektar di Desa Rawua, namun belum memiliki IUP.