PT ER Jaya Empat Lima : Memiliki WIUP pasir pasang seluas 47,23 hektare di Desa Panggulawu dan Kelurahan Tuoy, namun masih dalam tahap pencadangan.
PT Bosku Sembilansembilan Perkasa : Memiliki sirtu WIUP seluas 12,60 hektare di Kelurahan Tuoy, namun juga belum mengantongi IUP.
Menanggapi isu pertambangan tanpa izin (peti) umum secara umum, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan tidak akan menoleransi praktik tersebut.
“Siapapun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau di luar wilayah yang telah ditetapkan, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bahlil dalam pernyataan resminya.
Aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol secara hukum ini menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat setempat. Mulai dari erosi tanah, pencemaran sumber air, hingga hilangnya habitat satwa liar yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di Unaaha dan Uepai.
Secara hukum, praktik ini mengancam sanksi berat sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait di Sulawesi Tenggara untuk menanggapi keabsahan data perizinan tersebut. (red)



Tinggalkan Balasan