KOLAKA – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HIPPERMAKU) Cabang Kolaka mendesak Bupati Kolaka segera menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah menyusul penggeledahan Rumah Jabatan (Rumjab) Wakil Bupati Kolaka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Penggeledahan yang dilakukan pada akhir Juni 2026 itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Selain Rumjab Wakil Bupati, penyidik juga menggeledah kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS).

Ketua Umum HIPPERMAKU Cabang Kolaka, Muh. Irfan Firdaus, mengatakan perhatian publik terhadap kasus tersebut perlu direspons secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Kejati Sultra dalam penyidikan ini. Namun, pascapenggeledahan yang menjadi sorotan publik, Bupati Kolaka perlu menyampaikan sikap resmi pemda sebagai bentuk tanggung jawab moral. Ini penting agar tidak berkembang asumsi yang belum tentu benar,” kata Irfan, Kamis (23/7/2026).

Menurut Irfan, Rumjab Wakil Bupati merupakan fasilitas negara sekaligus simbol pemerintahan daerah.

Karena itu, ketika fasilitas tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai sikap pemerintah daerah.

Meski demikian, HIPPERMAKU menegaskan desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang kami dorong adalah transparansi pemerintah daerah, bukan pembentukan opini terhadap seseorang. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

menyampaikan tiga poin yang diharapkan segera ditindaklanjuti Bupati Kolaka.

Pertama, pemerintah daerah diminta menyampaikan pernyataan resmi mengenai posisi Pemkab Kolaka terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Kedua, Bupati diminta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan nikel.

Ketiga, HIPPERMAKU meminta pemerintah memastikan seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Kolaka bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan maupun dokumen oleh penyidik Kejati Sultra.

Selain mendesak pemerintah daerah bersikap terbuka, HIPPERMAKU juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap Kejati Sultra menangani kasus itu secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

HIPPERMAKU menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Kolaka.

“Tujuan kami adalah mendorong akuntabilitas pemerintahan dan menguatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, bukan menghakimi siapa pun sebelum adanya putusan hakim,” tutup Irfan.

Tim/Redaksi

58 / 100 Skor SEO