Jakarta – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta memastikan akan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT ST Nickel Resources (SNR) kepada sejumlah instansi pemerintah pusat.
Laporan itu ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), BKPM, hingga Danantara RI.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriyansyah Ridham, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Irvan, langkah pelaporan diambil setelah pihaknya mengantongi dokumentasi serta peta lapangan yang diduga menunjukkan aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Irvan menyebut, alat berat milik PT ST Nickel Resources diduga beroperasi di dalam wilayah IUP PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), tepatnya di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.
“Berdasarkan hasil dokumentasi dan peta lapangan yang kami miliki, alat berat PT ST Nickel Resources diduga beroperasi di wilayah IUP PT Multi Bumi Sejahtera tanpa dasar izin yang sah. Dugaan ini akan kami laporkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irvan.
Ia menegaskan, IMIK Jakarta meminta Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba segera melakukan verifikasi lapangan terhadap dugaan tersebut.
Menurutnya, apabila terbukti terjadi aktivitas pertambangan di luar IUP, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan. (red)





Tinggalkan Balasan