Bombana — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Inspektur Pertambangan meluruskan isu yang beredar terkait kabar penutupan total operasional PT Almharig di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja (kunker) pengawasan lapangan, tim gabungan menegaskan tidak ada penutupan ataupun penghentian total aktivitas produksi, melainkan pemberian instruksi teknis untuk segera melakukan pembenahan pada titik yang mengalami longsoran.

Kunjungan kerja pengawasan ini diikuti oleh tim gabungan yang komprehensif. Dari Komisi III DPRD Sultra, hadir langsung Pak Wahyu Sulaiman selaku Sekretaris Komisi, didampingi tiga anggota komisi, yaitu Pak H. Suwandi Andi, S.Sos, Pak Drs. H. Abd. Halik, dan Pak Daswar, S.Pi.

Rombongan dewan turut mengundang dan didampingi oleh instansi lintas sektor, meliputi Inspektur Pertambangan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Pak H. Suwandi Andi, S.Sos, menjelaskan bahwa sebelum meninjau PT Almharig, pada hari pertama rombongan terlebih dahulu memantau jalannya aktivitas PT Margo Karya Mandiri  yang baru memulai operasionalnya.

Di sana, tim melihat penerapan kaidah penambangan yang bagus, pengelolaan sediment pond, serta pemanfaatan tenaga kerja lokal yang berjalan baik.

Memasuki hari kedua, rombongan bertolak menuju wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Almharig untuk memastikan isu lingkungan yang sempat ramai diperbincangkan beberapa bulan lalu.

“Terkait aktivitas di PT Almharig yang menurut beberapa informasi mencemari lingkungan, kami semua tim turun langsung ke titik lokasi. Di sana memang kami melihat terjadi longsoran. Hal itu disebabkan karena kemiringan lereng yang sangat curam, sekitar 50 sampai 60 derajat, ditambah karakter tanah di Kabaena yang menurut pemerintah kecamatan dan Kepala Desa Rahadopi setempat memang tergolong labil,” ujar Pak H. Suwandi Andi, S.Sos saat dikonfirmasi usai kunjungan lapangan.

Ia memaparkan, pihak perusahaan sebenarnya telah mengantisipasi hal tersebut dengan membuat check dam (tanggul penahan). Namun, akibat tingginya curah hujan, tanggul tersebut jebol sehingga material tanah mendorong batu-batu dan longsor ke bawah.

Kendati terjadi longsoran pada jalur jalan hauling (pengangkutan), Pak H. Suwandi Andi, S.Sos membantah keras isu yang menyebutkan bahwa peristiwa itu telah mencemari sumber mata air warga Desa Rahadopi.

“Ada isu bahwa katanya kami (DPRD) meminta perusahaan ditutup, oh tidak ada. Justru petunjuk dan arahan dari kami serta Pak Inspektur Pertambangan adalah melakukan pembenahan teknis. Kami sarankan panggil tim teknik mereka untuk menata lingkungan dengan bagus, misalnya dengan membuat sistem trap (terasering) pada lereng yang labil tersebut,” tegas politisi senior ini.

Ia menambahkan, kekhawatiran masyarakat mengenai pencemaran sumber air tidak terbukti di lapangan. Jarak antara titik longsoran dengan lokasi mata air masih sangat jauh, yakni berkisar di atas 500 meter, dan dibatasi oleh kawasan hutan yang lebat, bukan tanah lapang.

“Pak Inspektur Pertambangan turun langsung ke titik mata air, didampingi Pak Wahyu Sulaiman sebagai Sekretaris Komisi III, Kepala Desa Rahadopi di situ, kemudian DLH dan rombongan. Hasilnya, tidak ada pengaruh sama sekali ke mata air. Bahkan, DLH Kabupaten Bombana yang sudah empat kali turun ke lokasi menyatakan belum ada pencemaran lingkungan di sana,” terangnya.

Senada dengan hal itu, Inspektur Pertambangan menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan agar perusahaan bergerak cepat melakukan pemulihan kelayakan teknis pada titik longsoran tersebut demi keamanan lingkungan ke depan.

Lebih lanjut, Pak H. Suwandi Andi, S.Sos memaparkan sejumlah poin krusial, terdapat dua poin utama yang wajib menjadi perhatian dan ditaati oleh pihak-pihak terkait.

Pertama, mengenai pemanfaatan lahan oleh perusahaan lain di dalam WIUP PT Almharig. Setiap korporasi lain yang menggunakan lahan tersebut untuk menunjang aktivitas pertambangannya diwajibkan mengantongi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU).

Kerja sama tertulis ini sangat penting dalam rangka Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, serta pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang sebagaimana yang telah tertuang di dokumen AMDAL PT Almharig.

Kedua, tim terpadu menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan pengawasan oleh Tim Terpadu Provinsi Sulawesi Tenggara harus diaktifkan secara ketat pada seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Bombana.

Pengawasan intensif ini mencakup penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling hingga operasional jeti pada perusahaan pertambangan, khususnya PT Almharig. Langkah ini guna memastikan seluruh pemegang izin bergerak selaras dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mengevaluasi area pertambangan PT Almharig, Komisi III DPRD Sultra juga meninjau kawasan pelabuhan khusus atau jeti. Di sekitar lokasi jeti PT Almharig, tim gabungan justru menemukan adanya aktivitas perluasan dan pengembangan jeti baru berskala cukup besar yang diduga milik perusahaan lain, yakni PT Trias.

Pengembangan jeti baru tersebut kini menjadi sorotan tajam dewan karena diduga menabrak aturan lingkungan dan sosial. Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan di lapangan, proyek tersebut diduga kuat telah menimbun kawasan hutan mangrove (bakau) serta merusak area pemakaman kuno milik masyarakat suku Bajo.

“Kami melihat pengembangan jeti di sampingnya itu cukup besar, diduga milik PT Trias. Informasi dari masyarakat, awalnya areal itu adalah hutan mangrove. Bahkan yang sangat kami sayangkan, ada informasi bahwa di situ terdapat kuburan orang Bajo yang tertimbun. Kabarnya hanya dua makam yang sempat dipindahkan, sedangkan sisanya tertimbun proyek,” ungkap Pak H. Suwandi Andi, S.Sos prihatin.

Terkait kelengkapan izin lingkungan seperti Amdal maupun izin pengembangan dari dinas teknis, Komisi III mengaku masih akan melakukan pemeriksaan mendalam. Informasi awal dari pihak DLH di lapangan mengindikasikan bahwa proyek jeti tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Kami tidak boleh langsung memastikan secara sepihak, kami harus betul-betul melakukan cross-check dokumen terlebih dahulu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan skalanya sudah sangat besar dan areanya merupakan kawasan mangrove. Ini akan menjadi agenda tindak lanjut serius bagi Komisi III DPRD Sultra ke depannya,” pungkasnya. (red)

71 / 100 Skor SEO