Penyelidikan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H., bersama tim. Petugas kemudian melakukan penindakan dan menangkap HS di kawasan BTN Villa Indah Tahoa 3.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok Sampoerna. Di dalamnya terdapat satu tabung plastik avendor berisi sabu dan dua paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka HS seberat 76,80 gram,” ungkap Ritman.

Kapolres menyebut HS diduga menyimpan sabu di rumahnya untuk kemudian diedarkan melalui transaksi jual beli.

Atas dugaan perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan kepolisian.

Ancaman pidana yang disebutkan polisi berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini HS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan peredaran narkotika tersebut.

 

Reporter: A. Lanto

 

11 / 100 Skor SEO