KENDARI – Manajemen Rumah Sakit (RS) Bahteramas Kendari membuktikan komitmennya dalam menjaga mutu pelayanan jaminan kesehatan nasional yang dicanangkan pemerintah.
Langkah ini ditunjukkan dengan tetap teguh menjalankan prosedur operasional standar (SOP) jaminan BPJS Kesehatan, meskipun sempat dihadapkan pada desakan sepihak dari keluarga pasien.
Ketegasan tersebut merespons sebuah video pelayanan yang sempat beredar di media sosial pada Sabtu (5/7/2026), di mana institusi pelayanan kesehatan milik daerah ini menunjukkan komitmen perlindungan pasien dengan tidak mengabulkan permintaan tindakan bedah gigi yang dinilai tidak memiliki urgensi atau indikasi medis.
Direktur Utama RS Bahteramas Kendari, dr. Sukirman, menegaskan bahwa sistem jaminan kesehatan yang dibangun pemerintah sangat menjunjung tinggi keselamatan warga negara.
Berdasarkan aturan baku BPJS Kesehatan, setiap tindakan medis termasuk operasi harus dilandasi keputusan klinis dokter spesialis, bukan atas dasar keinginan atau intervensi sepihak dari pasien maupun keluarganya.
Aturan BPJS tidak menganjurkan tindakan operasi kalau tidak ada indikasi operasi, sehingga yang berhak menentukan apakah dilakukan tindakan atau tidak harusnya dokternya, bukan pasiennya.
Langkah proaktif tim medis RS Bahteramas menolak operasi gigi yang tidak perlu ini dinilai sejalan dengan kampanye tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) yang terus didorong oleh Kementerian Kesehatan.
Dokter spesialis di lapangan dipandu oleh prinsip etika kedokteran tertinggi guna meminimalkan risiko yang membahayakan masyarakat, sebab melakukan tindakan bedah pada organ yang sehat justru melanggar kode etik dasar profesi medis.

Berdasarkan pemeriksaan rontgen secara objektif, dokter menemukan bahwa posisi gigi bungsu pasien berada pada posisi yang sangat ideal untuk tumbuh sempurna.
Mengangkat gigi yang berpotensi berfungsi normal merupakan bentuk pemborosan fasilitas medis sekaligus merugikan fungsi pengunyahan alami pasien.
Selain itu, setiap tindakan bedah memiliki risiko bawaan seperti perdarahan, pembengkakan ekstrem, hingga trauma saraf (parestesia), sehingga menolak operasi tanpa indikasi darurat adalah bentuk perlindungan nyata agar masyarakat terhindar dari cacat pasca-tindakan.
dr. Sukirman juga menepis anggapan adanya perbedaan perlakuan terhadap peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 maupun kelas lainnya, karena pemerintah telah menetapkan standardisasi penanganan baku yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial.
Penolakan tindakan murni didasarkan atas pertimbangan ilmiah kedokteran dan kepatuhan terhadap SOP demi memastikan anggaran jaminan kesehatan publik digunakan secara tepat sasaran.
Pihak RS Bahteramas mengimbau masyarakat untuk terus mempercayai diagnosis profesional para dokter dan berharap edukasi regulasi medis ini dapat meningkatkan pemahaman publik demi tercapainya ketahanan kesehatan nasional. (red)




Tinggalkan Balasan