Bombana – Memasuki tahun 2026, banyak warga yang bertanya-tanya: Apakah surat girik masih berlaku sebagai bukti sah kepemilikan tanah? Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bombana memberikan penjelasan tegas sekaligus tips bagi warga yang ingin memanfaatkan momen mudik untuk mengurus legalitas tanah mereka.

Merujuk pada Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen lama seperti Girik dan Verponding secara bertahap tidak lagi menjadi alat pembuktian hak atas tanah. Namun, masyarakat Wonua Bombana tidak perlu panik.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

Momen pulang kampung adalah waktu yang tepat untuk membereskan aset keluarga. Kantah Bombana mengimbau warga agar segera melakukan Balik Nama Sertipikat, terutama untuk tanah warisan yang masih atas nama orang tua atau kakek-nenek.

“Segera urus Balik Nama Sertipikat karena waris agar status tanah jelas, sah, dan aman secara hukum,” tulis edukasi resmi tersebut. Untuk mengurusnya, pastikan Anda sudah memiliki Surat Keterangan Waris dari Kantor Desa/Kelurahan serta Akta Kematian dari Dukcapil.