BUTON, PERDETIKNEWS.COM – Seorang oknum wartawan berinisial LA alias AW diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman terhadap seorang pejabat berinisial LS.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 5 November 2026, setelah adanya laporan dari korban.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H., mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pemberitaan di media sosial.
- Ketua Serikat Buruh Kolaka Berty Layuk Bongkar K3 IPIP Pomalaa, Dugaan Pemotongan Upah untuk APD Disorot
- Pernah Tangani Kasus Penghina Jokowi, Ini Rekam Jejak Irjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim hingga Kapolda Sultra
- Yusran Akbar: Anggaran 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Konawe
Menurut Sunarton, terduga pelaku sebelumnya merilis sebuah berita di media sosial yang menyoroti pelapor. Pemberitaan tersebut kemudian diduga menjadi sarana bagi terduga pelaku untuk meminta sejumlah uang kepada korban.
“Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, pelapor merasa keberatan atas permintaan yang disampaikan oleh terduga pelaku. Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku meminta uang sebesar Rp7 juta. Namun, permintaan tersebut tidak disanggupi dan pelapor hanya menyatakan kesediaan memberikan uang sebesar Rp5 juta,” ungkap AKP Sunarton.



Tinggalkan Balasan