Berdasarkan keterangan korban, setelah pemberitaan tersebut dirilis, LA alias AW diduga meminta uang kepada LS dengan nominal awal Rp7 juta.
Namun, korban hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp5 juta. Terduga pelaku kemudian meminta agar uang tersebut diserahkan di salah satu warung kopi di wilayah Pasarwajo.
Karena merasa tertekan, korban akhirnya meminta sopirnya untuk mengantarkan uang yang telah disepakati kepada terduga pelaku.
Setelah penyerahan uang dilakukan, Tim URC Satreskrim Polres Buton langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap LA alias AW.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sebuah amplop putih berisi uang yang disimpan di dalam tas milik terduga pelaku.
Saat diamankan, LA alias AW mengakui bahwa uang sebesar Rp5 juta tersebut berasal dari korban.
Korban juga mengungkapkan bahwa dugaan aksi pemerasan dengan modus serupa bukan kali pertama terjadi. Menurut keterangannya, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali.
Di waktu yang bersamaan, korban mendatangi Mapolsek Pasarwajo untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Usai ditangkap, LA alias AW langsung dibawa ke Mapolres Buton guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkembangan penyidikan, berdasarkan kecukupan dua alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Buton telah menetapkan LA alias AW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan atau pengancaman tersebut.
Editor: San



Tinggalkan Balasan