Jakarta,  – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka kemungkinan untuk menuntut hukuman mati bagi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

Burhanuddin menjelaskan bahwa opsi tersebut dipertimbangkan karena tindak pidana terjadi saat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19. Menurutnya, hal ini dapat dikategorikan sebagai korupsi dalam situasi bencana alam.

“Apakah ada faktor yang memberatkan? Jika perbuatan itu dilakukan saat Covid-19, tentu ancaman hukumannya bisa lebih berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai tuntutan masih menunggu hasil penyidikan.

“Bahkan, dalam kondisi seperti ini, hukuman mati bisa saja diterapkan. Namun, kita akan melihat hasil penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker senilai Rp9 triliun, serta kompensasi dan subsidi pada 2023 yang mencapai Rp126 triliun dan Rp21 triliun.

Sementara itu, PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang beredar di masyarakat tetap sesuai dengan regulasi.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengakui adanya kekhawatiran masyarakat terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pertamina. Hal ini terlihat dari sejumlah pesan singkat yang diterimanya.

Simon menegaskan bahwa seluruh prosedur tata kelola dan pelayanan Pertamina telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Produk BBM di SPBU Pertamina telah memenuhi standar spesifikasi teknis,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3). (red)

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
64 / 100 Skor SEO