KENDARI — Polemik kontrak kerja sama sewa alat berat senilai Rp890 miliar antara PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) memasuki babak baru.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang membahas kemitraan kedua perusahaan tersebut berlangsung panas setelah pihak PT SJS melayangkan protes terhadap pimpinan rapat.

Pihak PT SJS menilai pimpinan sidang memberikan pernyataan yang dianggap tendensius sebelum pembahasan substansi persoalan dilakukan.

Sementara DPRD Sultra menegaskan forum tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk mencari kejelasan atas persoalan yang berkembang.

RDP yang digelar di Komisi III DPRD Sultra tersebut menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya manajemen PT ANTAM, PT SJS, Ditreskrimsus Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, serta koalisi masyarakat sebagai pihak aspirator.

Ketegangan bermula saat pimpinan rapat, Haji Suwandi, menyinggung penundaan agenda pembahasan setelah PT ANTAM meminta penjadwalan ulang (reschedule).

Dalam suasana rapat, Suwandi melontarkan pernyataan bernada candaan yang menyebut istilah “alat berat” kepada pihak PT SJS.

“Izin, Pak Ilham, sebagai Kasi Intelijen, nanti kita komunikasi lebih lanjut. Pak Dir Krimsus Polda dan SJS, begini, Bos. Kalau SJS nanti datang berikutnya, bawa saja dengan alat berat begitu supaya kita lihat,” ujar Suwandi dalam ruang rapat.

Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari pihak PT SJS. Perwakilan manajemen perusahaan langsung melakukan interupsi dan menyampaikan keberatan atas pernyataan pimpinan sidang.

“Mohon izin pimpinan sidang, saya rasa pimpinan sidang agak tendensius,” kata Kuasa PT SJS Ihsan Jamal.

Protes tersebut membuat suasana rapat sempat memanas. Pimpinan sidang kemudian meminta seluruh pihak menahan diri karena pembahasan belum masuk pada pokok persoalan.

“Apa itu? Sebentar dulu, Bos. Sebentar, Bos, sebentar. Sabar, Bapak. Nanti kalau kelihatan tendensius itu, mungkin nanti kita masuk intinya. Ini kan kita masih alur,” ujar Suwandi.

Usai rapat, pimpinan rapat DPRD Sultra menjelaskan bahwa dinamika tersebut muncul karena adanya perbedaan persepsi dalam forum.

“Dalam perkembangan tadi, dari teman-teman SJS mencoba melihat situasi dan psikologi rapat. Dinamikanya seolah-olah bahwa saya sebagai pimpinan rapat ada tendensi,” ungkapnya.

Ia menegaskan DPRD tidak memiliki kepentingan terhadap salah satu pihak, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan.

“Ya nanti kita lihat tendensiusnya seperti apa,” ujarnya.

Menurutnya, RDP tersebut merupakan ruang terbuka untuk menguji informasi, mendengar keterangan seluruh pihak, serta mencari fakta terkait persoalan kemitraan antara PT ANTAM dan PT SJS.

Sebelumnya, kontrak kerja sama sewa alat berat antara PT ANTAM UBPN Sultra dan PT SJS menjadi perhatian publik setelah Koalisi Aktivis Pemerhati Hukum Sultra meminta DPRD menggelar RDP lintas instansi.

Koalisi menduga terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam pelaksanaan kontrak sejak tahun 2021 tersebut, termasuk terkait transparansi proses kerja sama.

Penanggung Jawab Koalisi Pemerhati Hukum Sultra, Ildam, mendesak DPRD Sultra memanggil pihak PT ANTAM, PT SJS, instansi terkait, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta Polda Sultra.

“Kami meminta dengan tegas kepada Ketua DPRD Provinsi Sultra untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil pihak PT ANTAM UBPN Kolaka, PT SJS, dinas terkait, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Kepolisian Polda Sultra,” kata Ildam.

Koalisi juga menyoroti adanya klausul dalam dokumen kontrak yang disebut mengatur pemusnahan dokumen setelah masa kerja sama berakhir.

“Dalam kontrak senilai Rp890 miliar tersebut terdapat klausul pasal perjanjian antara pihak PT ANTAM UBPN dan PT SJS, yaitu apabila kontrak tersebut berakhir dalam keadaan apapun kontrak tersebut harus dimusnahkan,” ungkapnya.

Di tengah agenda klarifikasi tersebut, RDP akhirnya belum membahas substansi utama karena PT ANTAM meminta penjadwalan ulang.

Pimpinan rapat menyebut pihak ANTAM telah menyampaikan surat resmi terkait permintaan tersebut.

“Ada surat resmi dari Antam meminta reschedule. Setelah rapat tadi kita sudah buka dan saya minta pandangan teman-teman, mereka setuju untuk kemudian kita memahami dan merespons keinginan Antam,” jelasnya.

PT ANTAM sebelumnya meminta agar rapat digelar kembali pada tanggal 14. Namun, jadwal tersebut berbenturan dengan agenda DPRD Sultra terkait pembahasan pertanggungjawaban Kepala Daerah.

Akibatnya, RDP lanjutan diperkirakan bergeser sekitar dua pekan.

Komisi III DPRD Sultra memastikan pembahasan kontrak kerja sama PT ANTAM dan PT SJS akan kembali dilanjutkan setelah jadwal baru ditetapkan.

DPRD berharap seluruh pihak hadir dalam forum berikutnya agar persoalan kontrak kerja sama bernilai ratusan miliar rupiah tersebut dapat dibahas secara terbuka berdasarkan dokumen dan keterangan masing-masing pihak.

RDP lanjutan nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh informasi yang berkembang, termasuk sorotan terkait mekanisme kerja sama, transparansi kontrak, hingga keberlangsungan kemitraan antara PT ANTAM dan PT SJS. (red)

14 / 100 Skor SEO