KENDARI — Sektor investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali didera persoalan klasik biaya siluman birokrasi.
Sejumlah kontraktor pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dilaporkan menjerit akibat dugaan praktik pemerasan sistemik yang melibatkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra.
Modus yang digunakan adalah mewajibkan para pelaku usaha membayar tarif pengurusan izin melintas (crossing) hingga ratusan juta rupiah.
Berkas ini diperlukan sebagai prasyarat bagi truk-truk saban hari keluar dari wilayah konsesi tambang menuju jalan khusus (hauling) dengan memotong jalur jalan nasional.
Persoalannya, praktik penarikan dana sepihak ini dilakukan di atas aset negara yang secara hukum bukan domain pemerintah daerah. Merujuk regulasi formal, segala bentuk pemanfaatan, perizinan fisik, hingga penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jalan Nasional merupakan otoritas mutlak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di bawah Kementerian PUPR.
Sengkarut ini memicu ironi besar. Di satu sisi, Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka gencar mengampanyekan visi tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) dan kepastian hukum demi menjamin kenyamanan investasi di Bumi Anoa.
Di sisi lain, praktik di lapangan justru memperlihatkan ruang-ruang gelap birokrasi daerah yang membebani dunia usaha melalui ongkos ekonomi tinggi (high-cost economy).
Salah satu kontraktor pertambangan di wilayah Konawe Selatan membenarkan adanya aliran dana besar non-prosedural yang mengalir ke instansi perhubungan tersebut.

Kepada wartawan perdetiknews, ia membeberkan bahwa pola penyerahan uang sengaja dikaburkan melalui dua jalur: formal bersurat dan informal.
Dari dua jalur tersebut, porsi “uang bawah meja” atau setoran langsung ke rekening pribadi oknum dinas justru jauh lebih mendominasi.
“Lama mi ini barang (sudah berlangsung lama). Dan itu seolah-olah minta rekomendasi dulu ke perhubungan, habis itu nanti dari perhubungan baru dibawa ke Balai (BPJN),” ujar sumber kontraktor tersebut, Rabu (8/7/2026).
Skema pembayaran di lapangan dinilai sengaja dibuat berbelit-belit sebagai instrumen tawar menawar.
“Ada yang disetor secara pribadi, ada yang diserahkan ke pihak perhubungan secara tertulis pakai kuitansi apa semua, tetapi lebih banyak yang pribadinya. Hanya kalau besarannya saya belum tahu pasti toh. Hanya itu kalau yang secara pribadi itu ratusan (juta). Lebih besar yang dibayar di bawah meja,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi mengenai ruang gelap perizinan ini, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Sultra, Hariyati, ST., MT., memberikan penjelasan normatif.
Melalui pesan singkat, ia mengklaim tindakan institusinya di lapangan didasari oleh mandat penegakan aturan keselamatan berkendara.
“Panjang kalau mau dijelaskan Pak, karena saya mau boarding. Intinya saja ya Pak,” tulis Hariyati, Rabu (8/7/2026).
Menurut Hariyati, Dishub Sultra dalam posisi ini sekadar memfasilitasi Tim Terpadu Penegakan Hukum (Gakum) Provinsi Sultra yang terdiri dari lintas instansi.
Tujuannya guna memastikan bahwa perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum memenuhi syarat “Jalan yang Berkeselamatan” mulai dari kelaikan armada hingga pemeliharaan jalur lintas.
Langkah ini diklaim merujuk pada payung hukum lokal berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 34 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan.
“Saat ini Provinsi Sultra sangat tinggi angka kecelakaan lalu lintasnya. Banyak yang meninggal akibat aktivitas pertambangan. Dan hal ini harus selalu dimonitoring dan dievaluasi setiap tahun untuk memastikan perusahaan bisa memelihara dengan baik dan memenuhi semua aspek keselamatan,” kilah Hariyati.
Namun, secara semantik dan hukum tata negara, kata “memfasilitasi” mengalami distorsi makna yang luar biasa di lapangan. Regulasi setingkat Pergub idealnya mengatur rencana aksi keselamatan, bukan memberikan hak legalitas bagi instansi daerah untuk melakukan standardisasi berbayar atau memungut biaya operasional di atas aset milik pemerintah pusat (Kementerian PUPR/BPJN).
Tindakan menjembatani izin berbiaya tinggi ini disinyalir merupakan bentuk pelampauan wewenang (overstepping authority) yang dibungkus dengan legalitas Tim Terpadu.
Dinamika konfirmasi sempat memanas ketika Hariyati dicecar mengenai keabsahan SOP pemungutan dana hingga ratusan juta rupiah yang mengalir ke tangan personal oknum tanpa kuitansi resmi kedinasan.
Ia sempat menepis keras informasi tersebut. “Apa itu Pak, saya kurang paham. Tidak ada seperti itu Pak,” sanggahnya.
Namun, begitu didesak mengenai batasan wewenang atas aset pusat yang dikomersialkan, Hariyati buru-buru melayangkan alibi defensif. Ia melemparkan episentrum persoalan pengurusan izin ini kepada struktur pimpinan dinas dan mengklaim dirinya sengaja “ditepikan” selama dua tahun terakhir.
“Memang saat ini bukan saya lagi yang urus Pak. Hampir 2 tahun ini saya tidak ikut dan tidak dilibatkan, saat Kadishub lama yang pegang sendiri Pak bersama staf,” aku Hariyati blak-blakan.
Menariknya, Hariyati tidak menampik bahwa dirinya kini mulai bersentuhan kembali dengan pusaran sistem perizinan tersebut semenjak bergantinya tampuk kepemimpinan di tubuh Dishub Sultra.
Hanya saja, ia berdalih porsinya saat ini tidak lebih dari sekadar pengikut arus kebijakan Kepala Dinas yang baru.
“Nanti saat ini Kadishub baru saya terlibat, itupun saya hanya ikut saja menyesuaikan. Bukan saya yang urus Pak,” kilahnya lagi.
Ia bersikeras bahwa fungsi teknis di bidangnya telah diamputasi secara sepihak semenjak era kepemimpinan kepala dinas sebelumnya.
“Iya Pak, tapi saya tidak dilibatkan. Pak Kadishub lama yang ambil alih dan staf saya dijadikan stafnya. Nanti kita hubungi Pak Ade, karena saya sudah boarding, terima kasih,” pungkas Hariyati menyudahi konfirmasi.
Pengakuan Hariyati mengenai posisi dirinya yang “hanya ikut menyesuaikan” di bawah kepemimpinan Kadishub baru, secara hukum tidak serta-merta menghapus bayang-bayang pidana.
Sekedar diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, frasa ikut menyesuaikan apabila terbukti mengetahui atau menerima keuntungan dari aliran dana illegal dapat dikategorikan sebagai pembiaran atau partisipasi dalam tindak pidana korupsi (medepleger), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gerah dengan pola penekanan birokrasi berbiaya siluman yang telah mengakar lama, para pengusaha dan kontraktor lokal di Konawe Selatan dikabarkan mulai menggalang kekuatan kolektif guna meminimalisasi risiko intimidasi operasional.
Sejumlah kontraktor saat ini tengah merampungkan pengumpulan dokumen-dokumen autentik, mulai dari rekaman percakapan, dokumen kuitansi formal tertulis, hingga cetak tebal bukti transfer (history log) aliran dana ke rekening pribadi para oknum institusi tersebut.
Jika seluruh bukti hukum telah terkodifikasi secara matang, aliansi kontraktor menjadwalkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum melalui laporan resmi ke Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pusat serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Hingga naskah ini ditayangkan, Perdetiknews masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Sultra yang baru serta Kepala BPJN Sultra demi mendapatkan hak jawab dan ruang konfirmasi yang berimbang. (Ikhsan)




Tinggalkan Balasan