JAKARTA – Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benoa, menegaskan bahwa kliennya telah memperoleh izin dari pria berinisial Y sebelum mengunggah rekaman percakapan video call yang melibatkan Ruben Onsu (RO) ke media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Pablo untuk menjelaskan asal-usul rekaman sekaligus menanggapi laporan polisi terkait dugaan akses ilegal dan pencemaran nama baik yang menjadi sorotan publik.
Menurut Pablo, rekaman tersebut diperoleh langsung dari Y, yakni pria yang berkomunikasi dengan Ruben Onsu dalam video tersebut. Ia menyebut Y telah membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan persetujuannya agar rekaman itu dapat dibagikan kepada publik.
“Yang pasti klien kami sudah mendapatkan izin secara sah dari seseorang yang bernama inisial Y. Dia sudah memberikan surat pernyataan bahwa dia bersedia dan mengakui bahwa itu adalah dokumen atau informasi elektronik milik dia sendiri,” ujar Pablo di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Pablo menilai persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Sarwendah untuk mengunggah rekaman yang diberikan oleh Y. Ia juga merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menanggapi dugaan pelanggaran terkait penyebaran dokumen elektronik.
Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihaknya, rekaman tersebut dibuat menggunakan telepon genggam milik Y. Karena itu, Pablo mempertanyakan dasar tudingan bahwa Sarwendah telah mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak.
“Sehingga secara sah dokumen elektronik ataupun informasi elektronik yang diunggah oleh klien kami, Sarwendah, itu adalah milik seseorang yang sah karena dia rekam juga menggunakan HP miliknya. Lalu ada yang bertanya, ‘Wah itu pelanggaran ITE.’ ITE-nya dari mana? Coba baca dulu Pasal 32, melakukan transmisi milik orang lain. Pertanyaannya, milik siapa? Milik saudara Y karena dia rekam pakai handphone-nya sendiri,” tegasnya.
Terkait tudingan bahwa rekaman tersebut telah direkayasa atau diedit, Pablo membantah adanya penyuntingan yang mengubah isi percakapan. Ia menyatakan bahwa perubahan yang dilakukan hanya berupa penyamaran wajah Y menggunakan fitur blur, sesuai permintaan yang bersangkutan.
“Kalau katanya itu adalah editan, itu hanyalah blur. Editannya adalah memblur wajah seseorang di bawah yang sedang berkomunikasi, dan itu atas permintaan saudara Y,” jelas Pablo.
Ia menambahkan, apabila pihak Ruben Onsu menginginkan rekaman tersebut ditampilkan secara utuh tanpa penyamaran wajah, hal itu dapat dibicarakan lebih lanjut dengan Y sebagai pihak yang memberikan rekaman.
Dalam kesempatan yang sama, Pablo turut mempertanyakan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke kepolisian. Menurutnya, perlu dijelaskan bagian mana dari isi percakapan tersebut yang dianggap merugikan nama baik Ruben Onsu.
“Kalau kita bicara pencemaran nama baik, tentunya ada sesuatu hal yang membuat martabat dia jatuh di dalam video tersebut. Pertanyaannya, bagian manakah yang terlihat bahwa saudara RO mengalami cedera terhadap nama baiknya?” ujar Pablo.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait persoalan tersebut.
Pablo berharap pemberitaan mengenai kasus ini dapat disampaikan secara berimbang dengan memperhatikan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
“Jadi menurut saya jangan buat berita secara simpang siur hanya untuk memperbaiki nama dan citra. Kita ini orang yang pintar, netizen sudah pintar, jangan mau teralihkan oleh isu-isu yang didramatisir agar terlihat seseorang itu adalah korban,” pungkasnya.
Hingga persoalan ini mendapatkan kejelasan lebih lanjut, dugaan akses ilegal dan pencemaran nama baik tetap perlu dipahami sebagai perkara yang membutuhkan penelusuran berdasarkan bukti dan proses hukum. Pernyataan mengenai izin pengunggahan rekaman tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum Sarwendah.



Tinggalkan Balasan