Kendari — Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan terhadap perusahaan di Polresta Kendari.
Pihak perusahaan menegaskan persoalan tersebut merupakan sengketa murni transaksi jual beli tanah dengan pembeli bernama Aswin.
Dalam konferensi pers di Kendari, Minggu 22 Februari 2026, manajemen perusahaan Direktur PT Swarna Dwipa Property, Dian Agus Fathurahman, serta Legal Corporate PT Swarna Dwipa Property, Fadli Sardi, yang memberikan penjelasan terkait duduk perkara sengketa tersebut.
Fadli Sardi, menjelaskan, transaksi antara pihak SDP dan pembeli telah melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang akan berlanjut ke Akta Jual Beli (AJB).
Namun proses balik nama sertifikat disebut belum dapat dilakukan karena AJB belum ditandatangani oleh pembeli.



Tinggalkan Balasan