KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Wahyu Hadiningrat di Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026).
Kunjungan yang berlangsung di Claro Hotel Kendari itu melibatkan jajaran lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan memantau pelaksanaan aturan hukum baru di daerah.
Dalam agenda itu, Wakapolri hadir bersama Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto.
Sejumlah pejabat daerah turut hadir, di antaranya Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Salah satu hal yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah pentingnya membangun sistem peradilan pidana terpadu. Sebab, penerapan aturan baru tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, tetapi membutuhkan koordinasi antarlembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam sistem hukum acara pidana baru. Ia juga menekankan pentingnya membangun integrated justice system, yakni sistem peradilan yang terkoordinasi.
Menurut Asep, upaya membangun penegakan hukum yang lebih terpadu membutuhkan kepercayaan dan komunikasi yang baik di antara aparat penegak hukum.
“Capaian ini tidak lahir dari satu institusi semata. Masing-masing aparat bekerja dalam batas kewenangan dan independensi untuk membangun kerangka kerja dan pemahaman yang semakin padu untuk keadilan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wahyu Hadiningrat menegaskan bahwa sinergi antara Polri, kejaksaan, dan lembaga peradilan menjadi bagian penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, cermat, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.
Ia juga mengaitkan penguatan sistem hukum dengan agenda reformasi hukum dan birokrasi dalam Asta Cita Presiden, termasuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Dalam penanganan perkara, Wakapolri menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum, termasuk ketika ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang memenuhi ketentuan hukum. Koordinasi tersebut, kata dia, tetap harus menghormati kewenangan masing-masing institusi.
Pada kesempatan itu, Wahyu turut menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra.
Tinjau Polresta Kendari
Rangkaian kunjungan kerja berlanjut ke Polresta Kendari. Kedatangan Wakapolri disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin bersama jajaran personel.
Di sana, Wahyu meninjau sejumlah fasilitas kepolisian, termasuk ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan gedung utama Polresta Kendari.
Usai peninjauan, Wahyu menyampaikan bahwa pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru di Polresta Kendari berjalan lancar. Ia juga menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining yang disebutnya menunjukkan angka cukup signifikan di wilayah tersebut.
“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan. Artinya, itu sudah berjalan dengan baik,” ujar Wahyu.
Meski demikian, angka atau data statistik yang menjadi dasar penilaian tersebut tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Bagi Wakapolri, keberhasilan penerapan sistem peradilan pidana tidak cukup hanya ditandai dengan berjalannya aturan di masing-masing institusi. Kerja sama antarlembaga dan dukungan pemerintah daerah juga diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai tujuan.
“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Kunjungan tersebut diharapkan memperkuat koordinasi aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara dalam menjalankan KUHP dan KUHAP baru. Tantangannya bukan hanya memastikan aturan diterapkan, tetapi juga menjaga agar proses hukum berlangsung profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.



Tinggalkan Balasan