KENDARI – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin crossing atau dispensasi penggunaan jalan nasional untuk aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.
Nama Ade, salah seorang staf di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra yang santer dituding terlibat dalam pusaran transaksional pengurusan dokumen tersebut, akhirnya buka suara dan membeberkan alur birokrasi yang menyeret nama mantan atasannya.
Ade menegaskan bahwa selaku staf teknis, dirinya bergerak murni berdasarkan perintah dan arahan dari pimpinan saat itu. Ia secara terbuka menyebutkan bahwa seluruh aktivitas pengurusan berkas administrasi tersebut dijalankan di bawah tongkat komando Kepala Dinas Dishub Sultra yang lama, Dr. Muhammad Rajulan, ST., M.Si.
“Saya melaksanakan itu sesuai arahan pimpinan. Pimpinan saya pada saat itu adalah Kadis yang lama, Pak Dr. Muhammad Rajulan. Beliau mengarahkan saya untuk mengurus surat-surat permohonan dispensasi jalan yang masuk melalui Sekretariat Tim Terpadu,” ungkap Ade saat memberikan klarifikasi, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, tugas yang diembannya sangat terbatas pada wilayah administrasi permohonan yang masuk ke Sekretariat Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang secara ex-officio bertempat di Dishub Sultra. Ade membantah keras anggapan bahwa dirinya memiliki kuasa untuk menerbitkan dokumen sakti bagi korporasi tambang.
“Bukan berkas izin yang saya proses, melainkan surat permohonan dispensasi jalan yang masuk dari perusahaan. Surat-surat masuk itu saya terima, lalu saya laporkan ke pimpinan. Setelah ada disposisi atau arahan pimpinan, barulah kami proses administrasi untuk dibuatkan surat undangan rapat pembahasan bersama Tim Terpadu,” jelasnya terperinci.
Secara definitif, Ade juga meluruskan bahwa baik dirinya maupun institusi Dishub Sultra sama sekali tidak memiliki legalitas hukum untuk menerbitkan dokumen rekomendasi atau izin dispensasi di atas jalan nasional.
Berdasarkan regulasi formal, otoritas absolut terkait pemanfaatan fisik hingga penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berada di bawah kendali Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR.

“Saya tegaskan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada penerbitan rekomendasi jalan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan maupun Tim Terpadu. Yang memiliki wewenang penuh atas ruas jalan nasional adalah instansi terkait, dalam hal ini BPJN,” cetusnya.
Lebih lanjut, ia meluruskan persepsi mengenai berkas tertulis yang diterima oleh pihak perusahaan setelah rangkaian proses birokrasi selesai.
Dokumen yang diserahkan kepada para pengusaha murni berupa Berita Acara (BA) hasil rapat dan peninjauan lapangan, bukan surat izin.
Ade bahkan mengakui secara blak-blakan bahwa hasil dari berita acara tersebut sebenarnya bukan menjadi syarat utama bagi izin resmi yang nantinya akan dikeluarkan oleh pihak BPJN.
Mengenai isu liar yang menyebutkan adanya aliran dana dari pengusaha tambang hingga ratusan juta rupiah yang mengalir ke kantongnya, Ade mengaku terkejut sekaligus gerah. Ia menantang pihak-pihak yang melempar dokumen komplain untuk membuktikannya secara transparan.
“Saya baru tahu dan kaget juga mendengar ada uang ratusan juta. Menyetornya ke siapa? Saya minta silakan konfirmasi langsung ke pengusaha atau perusahaan yang komplain itu. Apakah pernah bertemu saya? Di mana? Di bagian apa? Dan menyerahkan uang berapa? Itu yang perlu diklarifikasi dulu agar klir,” tantangnya.
Demi akuntabilitas publik, Ade menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh arsip otentik milik sekretariat. “Nanti saya tunjukkan bukti otentiknya. Semua berita acara rapat pembahasan tersimpan rapi. Kalau memang dibutuhkan untuk pembuktian perusahaan mana yang merasa komplain, nanti saya perlihatkan berita acaranya,” pungkas Ade.
Sebelumnya, ruang gelap perizinan berbiaya tinggi ini mencuat setelah sejumlah kontraktor pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menjerit akibat dugaan praktik pemerasan sistemik.
Modus yang digunakan oknum di lapangan adalah mewajibkan pelaku usaha membayar tarif informal bernilai fantastis agar truk-truk hauling dapat melintasi jalur yang memotong jalan nasional.
Sumber kontraktor kepada Perdetiknews mengungkapkan bahwa pola penyerahan uang sengaja dikaburkan melalui dua jalur, yakni formal bersurat dan informal atau “uang bawah meja” yang langsung ditransfer ke rekening pribadi oknum dinas dengan nominal ratusan juta rupiah.
Keluhan senada juga diamini oleh kontraktor tambang di kawasan industri Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Selain biaya dokumen, ongkos non-prosedural membengkak drastis saat tahapan peninjauan lokasi karena mobilisasi personel tim dinas yang dinilai tidak rasional.
“Yang lebih pening kami pak kalau lagi peninjauan lokasi biasanya mereka data lebih dari 30 orang. Kami harus siapkan akomodasi dan kamar dan amplopnya, satu kali kegiatan itu kami habis sekitaran Rp 50 sampai Rp60 juta,” beber kontraktor Pomalaa tersebut.
Sengkarut ini kian memanas setelah Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Sultra, Hariyati, ST., MT., melayangkan alibi defensif saat dikonfirmasi terpisah.
Meski berkilah bahwa gerakan Tim Terpadu didasari mandat keselamatan berkendara sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 34 Tahun 2024, Hariyati mengakui adanya faksionalisasi di internal dinasnya. Ia mengaku sengaja “ditepikan” dari fungsi teknis selama dua tahun terakhir oleh kepala dinas sebelumnya.
“Memang saat ini bukan saya lagi yang urus Pak. Hampir 2 tahun ini saya tidak ikut dan tidak dilibatkan, saat Kadishub lama yang pegang sendiri Pak bersama staf. Pak Kadishub lama yang ambil alih dan staf saya (Ade) dijadikan stafnya,” aku Hariyati blak-blakan sebelum boarding pesawat.
Meskipun Hariyati berdalih kini hanya “ikut menyesuaikan” arus di bawah kepemimpinan Kepala Dishub yang baru, secara hukum tata negara dan UU Tindak Pidana Korupsi, sikap mengetahui namun membiarkan aliran dana ilegal tetap berisiko terjerat pasal penyertaan (medepleger) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, sejumlah kontraktor lokal di Sultra dikabarkan mulai menggalang kekuatan kolektif dan mengkodifikasi bukti-bukti otentik berupa rekaman percakapan, kuitansi formal, hingga riwayat cetak transfer (history log).
Jika seluruh berkas hukum telah matang, mereka menjadwalkan untuk melaporkan pemerasan sistemik ini secara resmi ke Satgas Saber Pungli Pusat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mendapatkan hak jawab dan konfirmasi yang berimbang dari Kepala Dinas Perhubungan Sultra yang baru serta Kepala BPJN Sultra masih terus diupayakan. (Ikhsan)




Tinggalkan Balasan