KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan komitmen kuat dalam keterbukaan informasi dan tata kelola aset yang akuntabel.
Menanggapi isu yang beredar mengenai status pajak kendaraan dinas pimpinan daerah dengan nomor polisi DT 1, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Mukhtar, S.Pd., M.Sc., memastikan bahwa seluruh aset aktif milik Pemprov Sultra berada dalam status taat pajak dan dikelola dengan prinsip efisiensi anggaran yang ketat.
Mukhtar mengklarifikasi bahwa mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R tahun 2019 yang menjadi sorotan tersebut, secara hukum sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab administrasi maupun beban anggaran Pemprov Sultra.
Kendaraan tersebut telah resmi dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme dum (pengalihan status aset) khusus kepala daerah kepada mantan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, S.H., pada akhir masa jabatannya di tahun 2023 lalu.
”Mobil dinas Land Cruiser itu sudah bukan lagi aset pemerintah daerah atau Sekretariat Daerah.
Melalui proses dum yang sah dan legal pada tahun 2023, kepemilikan dan seluruh tanggung jawab operasionalnya termasuk kewajiban pajak yang jatuh tempo pada September 2025 sudah sepenuhnya beralih menjadi tanggung jawab pribadi Bapak H. Ali Mazi selaku pemilik baru,” tegas Mukhtar saat memberikan konfirmasi di Kendari, Kamis (9/7).
Penjelasan ini sekaligus menyelaraskan langkah Biro Umum dengan operasi penertiban dokumen kendaraan bermotor yang saat ini sedang digencarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra di 17 kabupaten/kota dari tanggal 6 hingga 31 Juli 2026.
Pemprov Sultra memastikan tidak ada standar ganda, seluruh instansi pemerintah justru menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh kepatuhan pajak bagi masyarakat.

Mukhtar menjamin bahwa satu-satunya kendaraan dinas aktif yang saat ini dialokasikan di Biro Umum untuk menunjang kedinasan pimpinan daerah, yakni satu unit Toyota Alphard, berada dalam kondisi dokumen yang sangat tertib dan seluruh pajaknya telah terlunasi secara berkala.
Langkah pro-efisiensi yang diambil Pemprov Sultra semakin dipertegas oleh sikap teladan dari Gubernur Sultra saat ini, Mayjen TNI (Purn) H. Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Guna menghemat kas daerah, Gubernur justru memilih untuk menggunakan unit kendaraan pribadi miliknya sendiri dalam menjalankan roda pemerintahan dan peninjauan ke lapangan.
Fasilitas mobil dinas Alphard yang tersedia di Biro Umum bahkan hampir tidak pernah disentuh oleh Gubernur Andi Sumangerukka, melainkan difungsikan khusus sebagai bentuk penghormatan dan pelayanan fasilitas bagi tamu-tamu kenegaraan yang berkunjung ke Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, sebagai bentuk keberpihakan kepada pemanfaatan anggaran yang prorakyat, Mukhtar menegaskan bahwa Pemprov Sultra sama sekali tidak mengalokasikan dana dalam APBD untuk pengadaan mobil dinas baru bagi gubernur, meskipun kendaraan dinas utama sebelumnya telah di-dum.
”Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Pak Gubernur yang tidak menginginkan adanya pengadaan mobil baru. Beliau memilih tetap konsisten menggunakan kendaraan pribadi agar alokasi anggaran daerah bisa dialihkan untuk program-program pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat yang jauh lebih mendesak,” tutup Mukhtar.
Melalui kejelasan status aset ini, Pemprov Sultra membuktikan bahwa penegakan hukum dan penertiban pajak yang dilakukan oleh Bapenda berjalan beriringan dengan komitmen bersih-bersih, transparansi, dan efisiensi di internal birokrasi pemerintahan sendiri. (red)




Tinggalkan Balasan