KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah ekstrem untuk menghentikan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pertambangan.
Dalam waktu dekat, tim gabungan lintas instansi akan menggelar sidak dan sweeping besar-besaran terhadap ribuan unit alat berat “bodong” yang beroperasi di berbagai blok pertambangan.
Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan data yang terungkap dalam forum tersebut, terdapat 1.688 unit kendaraan alat berat di wilayah pertambangan yang terdeteksi tidak memiliki dokumen resmi (faktur) sehingga tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perusahaan-perusahaan ini disinyalir mendatangkan kendaraan dari luar negeri khususnya China tanpa kelengkapan administrasi untuk menghindari kewajiban pajak.
“Alasannya mereka tidak menggunakan fasilitas umum, hanya di dalam kawasan industri saja. Tapi kenyataannya, setelah dicek melalui CCTV, mereka keluar mengisi bahan bakar di SPBU umum. Ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Andi Sumangerukka.
Tidak sekadar sidak, Gubernur juga melontarkan ancaman sanksi administratif yang berat.
Pemerintah Provinsi tidak akan memberikan atau memperpanjang izin kawasan industri bagi perusahaan yang terbukti membiarkan kendaraan operasionalnya mangkir dari pajak.

“Saya tidak akan keluarkan perizinan kawasan industri baru jika alasan itu terus digunakan untuk menghindari pajak. Kita akan jerat mereka melalui sidak bersama kementerian terkait,” tambahnya di hadapan perwakilan KPK RI dan anggota legislatif.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari KPK RI melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto, yang menyebut pembiaran terhadap kendaraan ilegal sebagai bentuk kerugian sistematis bagi keuangan daerah. (red)



Tinggalkan Balasan